Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbankan Jangan Takut Tebar Kredit, BI Bakal Kasih Insentif

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) bakal memberikan insentif Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah terhadap bank-bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, seperti kredit ekspor, kredit impor, dan kredit UMKM.

Pemberian insentif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.22/4/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (PADG Insentif).

PADG Insentif merupakan ketentuan pelaksanaan dari PBI Nomor 22/4/PBI/2020 yang telah diterbitkan pada 1 April 2020. PADG mulai berlaku pada 15 April 2020.

"PBI ini sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020," kata BI dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Adapun RDG BI pada Maret 2020 memutuskan untuk memperluas kebijakan insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian dalam Rupiah sebesar 50 bps.

Semula, insentif hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM, dan sektor-sektor prioritas lain.

"Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional," sebut BI.

Lebih rinci, berikut cakupan ketentuan insentif tersebut.

1. Insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah. GWM wajib dipenuhi secara harian bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, dengan besaran 0,5 persen (50 basis poin).

2. Pemberian insentif dilakukan oleh Bank Indonesia secara bulanan. Pertama kali dilakukan untuk periode 16 April 2020 sampai dengan 15 Mei 2020.

3. Insentif diberikan bagi bank yang memiliki eksposur penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dengan cakupan sebagai berikut.

  • Kredit ekspor atau Pembiayaan ekspor
  • Kredit impor yang bersifat produktif atau Pembiayaan impor yang bersifat produktif
  • Letter of credit (L/C)
  • Kredit UMKM atau pembiayaan UMKM
  • Kredit atau Pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dalam rupiah dan valuta asing kepada pihak ketiga bukan bank.

https://money.kompas.com/read/2020/04/17/083800726/perbankan-jangan-takut-tebar-kredit-bi-bakal-kasih-insentif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke