Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Minta Anies Tutup Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB

Pasalnya, saat ini pergerakan masyarakat masih terpantau cukup tinggi, meski PSBB sudah diterapkan sejak pekan lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai, pergerakan masyarakat terjadi akibat masih beroperasinya kantor di Jakarta.

Oleh karenanya, ia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk lebih tegas lagi dalam menindak kantor di luar pengecualian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang masih nekat beroperasi.

"Kantor di luar regulasi harus tutup, itu harus tutup. Kalau masih dibuka denda saja. Saya kira bagaimana supaya PSBB lebih efektif lagi, menurut saya pemerintah DKI bisa bersifat tegas," ujar Budi dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

Menurut dia, aktivitas perkantoran yang masih cukup tinggi mengakibatkan pemerintah perlu mengoperasikan moda transportasi umum.

Dengan demikian, pembatasan moda transportasi umum belum bisa diterapkan secara maksimal.

"Kalau dari hilir masih ada kegiatan, supply harus ada. Kalau enggak ada, malah terjadi penumpukan," katanya.

Kendati demikian, Budi memastikan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengizinkan pemerintah daerah yang ingin menghentikan operasional moda transportasi umum.

"Saya dapat petunjuk dan arahan Menko Maritim untuk penumpang oke (dilarang) silakan, tapi untuk logistik jangan sampai terhambat," ucapnya.


Sebagaimana diberitakan, sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta tetap diizinkan beroperasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Salah satunya perusahaan produsen elektronik. Padahal, 200-an perusahaan itu harusnya masuk ke dalam kategori usaha yang ditutup selama PSBB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan-perusahaan itu harusnya tak diizinkan beroperasi atau tetap tutup selama PSBB. Sebab, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan yang berulang kali melanggar aturan PSBB terkait bekerja dari rumah.

Perusahaan di luar usaha yang dikecualikan harus menghentikan operasional di tempat usaha. Para pegawainya diminta bekerja dari rumah. Mulanya, Pemprov DKI bakal memberikan pemberitahuan kepada perusahaan yang kedapatan masih beroperasi. Namun, jika selanjutnya tetap beroperasi, maka izin usahanya bakal dicabut.

"Mungkin memang sampaikan kita akan tegakan aturan bahkan cabut izin usaha. Tetapi semua bertahap mulai dari pemberitahuan kemudian bila mengulang baru kita tindak," ucap Anies.

Adapun  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, industri yang beroperasi dan telah mendapatkan izin operasional darinya sudah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Termasuk koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut Agus Gumiwang, keluarnya izin tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

"Baca Permenkes mengenai PSBB. Dalam lampirannya sudah diatur pelaksanaan kegiatan industri. Kami juga sudah koordinasi dengan Gubernur DKI, Banten, dan Jabar," katanya.

Namun Menperin menegaskan, akan mencabut izin perusahaan atau industri apabila tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

"Sudah dapat pembinaan, masih belum juga mengindahkan, sudah mendapat peringatan, masih juga belum memperhatikan protokol kesehatan, saya sebagai Menteri Perindustrian, tidak akan ragu-ragu untuk mencabut izin operasi atau IOMKI tadi," tegasnya.

Menurut dia, ada beberapa industri yang ditutup akibat tidak mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

"Jadi, kalau ada mendengar industri yang ditutup, itu memang sudah koordinasi dengan kami. Tetapi itu, bukan ditutup permanen. Itu dalam rangka kami bersama dengan pemda melakukan pembinaan. Setelah mereka mengerti dan paham, mereka bisa melakukan kembali proses produksi. Tentu dengan protokol kesehatan harus dijaga," katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/17/133440826/kemenhub-minta-anies-tutup-kantor-yang-masih-beroperasi-saat-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke