Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pandemi Covid-19, Kemnaker Pulangkan 433 Calon Pekerja Migran ke Kampung Halaman

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan 433 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal bekerja di luar negeri ke kampung halamannya.

Kebijakan ini terkait dengan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia dan 209 negara, termasuk di negara penempatan.

“Pemerintah juga akan melakukan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat melepas CPMI yang diwakili 101 CPMI. 

Perisitwa itu sendiri terjadi saat Menaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT SKA di kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).

Ida mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh PMI baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

Langkah tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 151 Tahun 2020 tentang upaya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI.

Kepada perusahaan, Ida mengingatkan, untuk menjadikan peristiwa gagal berangkatnya CPMI sebagai pembelajaran agar tidak melakukan hal serupa,

"Karena itu jelas-jelas dilarang dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas., " ujar Menaker Ida.

Daftar kartu prakerja

Sebelum CPMI dipulangkan, Menaker Ida mengingatkan, bagi pekerja yang belum bisa bekerja ke luar negeri agar mendaftar program Kartu Prakerja.

“Pekerja yang memiliki kartu Pra Kerja memiliki kesempatan untuk ikut pelatihan guna meningkatkan kompetensi. Selain itu, kalian juga dapat insentif,” kata Ida.

Menaker Ida juga memastikan bahwa CPMI akan pulang dengan protokol kesehatan yang benar .

"Kita harus berhati-hati dan menjalankan standar protokol kesehatan, " lanjut Ida Fauziyah.

Menteri kelahiran Mojokerto ini mengatakan CPMI nantinya akan diantar dengan kendaraan transportasi dan akan dijemput Kepada Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

"Saya himbau ketika sesampainya di kampung halaman tetap mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” tegasnya.

Menaker Ida menambahkan penghentian penempatan PMI berakhir apabila kondisi nasional maupun di negara penempatan sudah kembali normal

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Ida meminta CPMI yang belum bisa berangkat kerja ke Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong untuk bersabar sementara waktu.

“Yang sudah bekerja di luar negeri pun kita himbau jangan pulang dulu. Sing sabar yo,” kata Ida.

Menaker Ida tak lupa menghimbau CPMI untuk tetap berhati-hati dan menjaga kesehatan.

"Jangan lupa berdoa,Salam untuk keluarga di kampung halaman, " kata Menaker Ida.

https://money.kompas.com/read/2020/04/17/204818826/pandemi-covid-19-kemnaker-pulangkan-433-calon-pekerja-migran-ke-kampung

Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke