Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Izinkan Pekerja Migran Pulang ke Indonesia, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan pulang ke Tanah Air selama pagebluk virus corona (Covid-19).

Namun, menurut Ida ada sejumlah pengecualian, yakni ketika pekerja migran tersebut sudah tidak diperpanjang kontrak kerjanya atau masa berlaku visa negara tempat dia bekerja telah habis.

"Kita mengimbau untuk tidak mengambil cuti, kecuali yang memang kontraknya habis, tidak diperpanjang visanya maka otomatis terpaksa pulang. Itu pun harus mengikuti protokol kesehatan," kata Ida kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah para pekerja imigran harus mengisolasi mandiri selama 14 hari semenjak datang dan menuju ke kota kelahiran.

Terkait kedatangan para pekerja migran, lanjut Ida, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tiap daerah untuk diawasi dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

Disebutkan, total 32.000 pekerja imigran yang ada di Indonesia maupun masih bekerja di negara luar.

Kekhawatiran Menaker adalah ketika memasuki bulan Ramadan, para pekerja imigran Indonesia tersebut memutuskan untuk cuti dan mudik.

"Bagi pekerja imigran yang terlanjur stay di luar negeri, kita mengimbau agar tidak menggunakan cuti untuk pulang pada bulan Ramadan maupun Lebaran. Biasanya anak-anak ini pulang pada saat mengambil cuti bulan Ramadan atau Lebaran," jelas Ida.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memulangkan 433 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal bekerja di luar negeri ke kampung halamannya.

Kebijakan ini terkait dengan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia dan 209 negara, termasuk di negara penempatan.


Perisitwa itu terjadi saat Menaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT SKA di kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).

Ida mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh PMI baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

Langkah tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 151 Tahun 2020 tentang upaya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI.

https://money.kompas.com/read/2020/04/18/122200226/menaker-izinkan-pekerja-migran-pulang-ke-indonesia-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke