Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank BTPN Syariah Beri Keringanan Pembiayaan, Ini Syaratnya

Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Namun keringanan pembiayaan ini berlaku dengan syarat yakni debitur mengalami kesulitan membayar cicilan kepada bank akibat terdampak virus corona, termasuk juga debitur dalam ranah UKM.

Direktur Kepatuhan BTPN Syariah, Arief Ismail mengatakan saat ini Bank BTPN telah menerapkan kebijakan POJK tersebut kepada debitur yang mengalami kesulitan membayar cicilannya.

“Kami menyiapkan skema-skema keringanan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing nasabah salah satunya memperpanjang instalment,” kata Arief.

Arief juga menjelaskan, di masa pandemi ini, Bank BTPN Syariah tetap fokus melayani keluarga prasejahtera produktif. Hanya saja dengan karakter nasabah yang terbiasa dilayani oleh para petugas lapangan, maka pelayanan nasabah akan berbeda kala kondisi Covid-19.

“Kami memberikan edukasi bagi nasabah yang memperoleh pembiayaan sehingga terbantu dalam menyelesaikan kewajibannya, termasuk jika ada kebutuhan untuk mendapatkan kelonggaran pembiayaan bank apabila usahanya terdampak Covid-19,” ujarnya.

Namun demikian, Arief memastikan Bank BTPN Syariah tetap melakukan pelayanan kebutuhan transaksi keuangan seperti tarik dan setor dana tunai untuk kebutuhan sehari-hari nasabah yang per Desember 2019 tercatat sebanyak 3,7 juta nasabah.

https://money.kompas.com/read/2020/04/19/090400926/bank-btpn-syariah-beri-keringanan-pembiayaan-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke