Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 Juni 2020

Hal ini dilakukan dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT pajak paling lambat 30 April 2020. Namun kelengkapan dokumennya bisa dilakukan hingga 30 Juni 2020.

Bagi wajib pajak badan, dokumen SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 yakni berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV.

Persyaratan selanjutnya adalah, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, serta bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi, pengusaha atau pekerja bebas, SPT pajak yang disampaikan paling lambat 30 April berupa formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Adapun dokumen kelengkapan SPT pajak lainnya bisa disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.


“Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT secara online melalui www.pajak.go.id,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui siaran resmi, Minggu (19/4/2020).

Fasilitas ini juga tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.

“Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19,” kata Hestu.

Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah yakni sebesar 22 persen.

https://money.kompas.com/read/2020/04/19/112619226/pelaporan-dokumen-kelengkapan-spt-pajak-diperpanjang-hingga-30-juni-2020

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemerintah Naikkan Anggaran Perlindungan Sosial 2024 hingga RP 546,9 Triliun

Pemerintah Naikkan Anggaran Perlindungan Sosial 2024 hingga RP 546,9 Triliun

Whats New
Program Kartu Prakerja Banyak Diminati Peserta Perempuan

Program Kartu Prakerja Banyak Diminati Peserta Perempuan

Whats New
Konsumen Kini Nyaman Belanja 'Online' dan 'Offline', Departemen Store Rambla Bersiap Perkuat Layanan

Konsumen Kini Nyaman Belanja "Online" dan "Offline", Departemen Store Rambla Bersiap Perkuat Layanan

Whats New
Mulai Awal Juni, Pengumuman Gelombang Kartu Prakerja Dilakukan Tiap 2 Minggu

Mulai Awal Juni, Pengumuman Gelombang Kartu Prakerja Dilakukan Tiap 2 Minggu

Whats New
Sekjen Kemenaker: Polteknaker Harus Bisa Ciptakan SDM Unggul dan Kompeten

Sekjen Kemenaker: Polteknaker Harus Bisa Ciptakan SDM Unggul dan Kompeten

Whats New
Peternak Muda Didorong Naikkan Skala Bisnis demi Tingkatkan Produksi Susu Nasional

Peternak Muda Didorong Naikkan Skala Bisnis demi Tingkatkan Produksi Susu Nasional

Whats New
Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Tak Jamin Nasabah Bebas dari Risiko Gagal Bayar

Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Tak Jamin Nasabah Bebas dari Risiko Gagal Bayar

Whats New
Kemenaker Gencarkan Sosialisasi Jamsostek bagi Pekerja BPU

Kemenaker Gencarkan Sosialisasi Jamsostek bagi Pekerja BPU

Whats New
Mulai 1 Juni, Ini Ringkasan Lengkap Perubahan Operasional Kereta Api di Daop 1 Jakarta

Mulai 1 Juni, Ini Ringkasan Lengkap Perubahan Operasional Kereta Api di Daop 1 Jakarta

Whats New
Simak Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Simak Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Pegadaian untuk Lulusan S1, Ini Posisi dan Syaratnya

Lowongan Kerja BUMN Pegadaian untuk Lulusan S1, Ini Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Stok Bawang Putih Aman, Bapanas Minta Masyarakat Tak Khawatir

Stok Bawang Putih Aman, Bapanas Minta Masyarakat Tak Khawatir

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga BCA

Spend Smart
Mana Lebih Cuan, Emiten Energi Milik Bakrie atau Boy Thohir?

Mana Lebih Cuan, Emiten Energi Milik Bakrie atau Boy Thohir?

Whats New
Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA, Bea Cukai Buka Suara

Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA, Bea Cukai Buka Suara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+