Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Erick Thohir Putuskan Direksi dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.

Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4/2020).

Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN.

“Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” kata Erick.

Sebelumnya, wabah corona telah melanda Indonesia. Tak hanya masalah kesehatan, perekonomian juga ikut terganggu karena pandemi ini.

Bahkan, sejumlah perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) kondisi keuangannya babak belur.

Kendati begitu, perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR pada tahun 2020 ini.

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/04/21/114056926/erick-thohir-putuskan-direksi-dan-komisaris-bumn-tak-dapat-thr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke