Langkah ini sejalan dengan keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak memberi THR kepada seluruh jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Kita (Pertamina), juga seluruh BUMN menerapkan, seluruh direksi dan komisaris dewan pengawas tidak ada THR," kata Nicke dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (21/4/2020).
Anggaran THR tersebut rencananya akan digunakan untuk menambah pagu anggaran penanganan Covid-19.
"Anggaran dari THR akan digunakan untuk menambah anggaran untuk penanganan Covid-19. Jadi dalam hal ini kami memberikan yang terbaik membantu masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Nicke menyebutkan, pihaknya juga memotong anggaran investasi dan belanja modal atau capex perseroan sebesar 23 persen. Ini dilakukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan.
Penghematan capex dilakukan Pertamina dengan menyusun prioritas anggaran biaya investasi, melanjutkan proyek strategis nasional, dan memaksimalkan capex ke pembiayaan proyek jangka cepat.
Selain itu, Pertamina juga melakukan penghematan sebesar 30 persen terhadap pagu belanja operasional atau opex.
"Itu akan memberikan relaksasi pada arus kas perusahaan dalam menjaga kesehatan keuangan perusahaan," ucap Nicke.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020, Erick Thohir memutuskan untuk meniadakan pemberian THR bagi direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.
Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.
“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4/2020).
Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia. Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN.
“Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” kata Erick.
https://money.kompas.com/read/2020/04/21/145727226/tidak-ada-thr-untuk-direksi-dan-komisaris-dewan-pengawas-pertamina