Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah Pinjaman Online Beri Keringanan Kredit? Ini Tanggapan AFPI

Aturan mnegenai restrukturisasi kredit pun telah diatur melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

Lantas, bagaimana dengan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online melalui aplikasi?

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, ada perbedaan bisnis model antara pinjol dengan perbankan dan perusahaan leasing. Perbedaan model bisnis juga mempengaruhi kualitas restrukturisasi kredit.

Fintech, yang merupakan perantara antara peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) tidak bisa serta merta memberikan relaksasi seperti perbankan.

Fintech hanya sebuah perantara, bukan yang bertindak langsung memberi pinjaman seperti perbankan dan perusahaan multifinance.

"Kalau ditanya customer, customer kami itu ada borrower dan lender. Lender pun ada lender individu ada lender institusi. Ini uniknya di fintech P2P. Di tengah-tengah adalah platform, bertugas memeriksa, memberi peringkat, menjadi perantara, dan memproses operasional," kata Kuseryansyah dalam konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, bank bisa bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman dan proses kerjanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Perbankan. Ini membuatnya bisa dengan mudah memberikan restrukturisasi kredit.

Sedangkan fintek yang pemberi pinjamannya bukan dari lembaga keuangan tidak bisa diatur dalam kewenangan OJK. Pemberian restrukturisasi tentu akan lebih menantang.

"Fintek itu decision ada di lender. Kalau lendernya lembaga keuangan boleh dikatakan proses restrukturisasi berjalan lebih mudah, karena lembaga keuangan sudah terbiasa dan sudah ada regulasi. Tapi kalau bukan lembaga keuangan, mereka bukan dalam yurisdiksi yang bisa diatur oleh OJK," terang dia.

Kuseryansyah mengaku, hal ini memang menjadi tantangan di tengah wabah virus corona (Covid-19). Tantangan ini bisa menjadi peluang untuk menentukan skema yang baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman.

"Ini challenge (tantangan) buat kami bagaimana mengelola restrukturisasi ke lender individual. Kondisi sekarang merupakan suatu peluang bagi kami untuk bisa mendefinisikan skema-skema yang baik untuk melayani 2 hal, dari sisi lender dan borrower. Kami sangat intens mengelola ini," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/21/181800026/bisakah-pinjaman-online-beri-keringanan-kredit-ini-tanggapan-afpi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke