Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dukung Langkah Erick, BTN Tak Berikan THR untuk Komisaris dan Direksi

Direktur Utama BTN Pahala N Mansury mengatakan, langkah tersebut mesti didukung karena kondisi pandemi virus corona (Covid-19) akan mempengaruhi perbankan. Sehingga manajemen mesti memantau terus kondisi perusahaan.

“Saya rasa sudah selayaknya manajemen juga concern bagaimana biaya dan cashflow dapat dihemat dengan sebaik-baiknya,” ujar Direktur Utama BTN Pahala N Mansury kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Karena mempengaruhi kinerja perbankan, dia pun meyakini, pemerintah akan memberikan dukugan kepada bank dalam menghadapi kondisi pandemi.

Selain BTN, Bank Mandiri juga menyambut baik kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan mengatakan, hal tersebut merupakan empati BUMN untuk mendukung pemerintah bersama-sama melawan virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

"Bank Mandiri merespon ini positif karena ini kebijakan yang baik sebagai empati BUMN untuk Indonesia, mendukung program pemerintah menangani penyebaran virus corona dan membantu masyarakat Indonesia yang terdampak yang membutuhkan," kata Rully.

Adapun, bank pelat merah ini telah membuat program untuk menyisihkan sebagian gajinya kepada masyarakat terdampak virus corona. Pada tahap awal, donasi diberikan kepada 1.000 orang dengan nilai bantuan Rp 750.000 per bulan.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tak memberi tunjangan hari raya ( THR) kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan pelat merah di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.

Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4/2020).

Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN.

https://money.kompas.com/read/2020/04/21/184700426/dukung-langkah-erick-btn-tak-berikan-thr-untuk-komisaris-dan-direksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke