Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Edhy Izinkan Ekspor Kepiting Bertelur dalam Waktu 3 Bulan ke Depan

Dalam kondisi normal, ekspor kepiting bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor diperbolehkan dalam bulan-bulan tertentu, dari tanggal 15 Desember hingga 5 Februari.

Namun, akibat wabah virus corona (Covid-19) permintaan dari negara tujuan ekspor kepiting bertelur, seperti China dan Hong Kong, terhenti pada Desember-Februari.

"Termasuk juga kita memberikan dispensasi pada ekspor kepiting bertelur. Para pelaku usaha minta dispensasi selama 3 bulan ke depan dan langsung kami berikan," kata Edhy dalam konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Adapun perizinan ekspor kepiting bertelur merupakan salah satu relaksasi perizinan di tengah wabah virus corona.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga memberikan dispensasi tonase kapal angkut untuk mengangkut ikan dari Indonesia timur sehingga industri pengolahan tetap berjalan.

Mulanya dalam Peraturan Menteri KP Nomor 32 Tahun 2016 kapal yang digunakan untuk usaha pengangkutan ikan hidup dibatasi paling besar 300 GT (dari hasil penangkapan ikan) dan 500 GT (dari hasil budidaya).

"Dalam Permen sedang kita ubah, tapi belum muncul permennya. Jadi saya berikan dispensasi karena untuk memudahkan industri pengolahan ikan di Indonesia tetap bergerak," ujar Edhy.

Terkait ekspor kepiting bertelur, Edhy mengaku banyak permintaan dari China sejak dispensasi diberikan. Dia menyatakan, hal ini merupakan peluang besar bagi RI untuk meningkatkan ekspor.

"Italia ternyata permintaannya (ekspor hasil laut) meningkat. China yang kita pikir akan me-lockdown ternyata China dengan masukan dari pengusaha, ada permintaan yang sangat tinggi dengan kepiting bertelur yang sudah kita beri dispensasi. Saya pikir peluang besar," ungkap Edhy.

Ketentuan ekspor kepiting bertelur

Ekspor kepiting bertelur diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 3 beleid menyebutkan, penangkapan maupun pengeluaran kepiting (Scylla spp.) dengan harmonize system code 0306.24.10.00 dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut antara lain, penangkapan atau pengeluaran dapat dilakukan pada tanggal 15 Desember sampai 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Penangkapan dan pengenluaran dapat dilakukan pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Artinya, kepiting bertelur baik hasil tangkapan maupun hasil budidaya dalam periode ini tidak boleh ditangkap maupun dikeluarkan.

Pasal 5 menyebut, ketentuan tersebut dikecualikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Sementara dalam pasal 7 ayat (3), bagi yang mengeluarkan lobster, kepiting, dan rajungan dengan kondisi yang tak sesuai bisa dikenakan sanksi.

Menteri Edhy sendiri beberapa kali menuturkan akan mengubah beragam peraturan menteri sebelumnya, termasuk Permen 56 Tahun 2016 di atas.

"Ini kan sudah dijalankan Ibu Susi tapi ada beberapa yang masih buntu. Ini kita buka, yang baik kita akan teruskan. Salah satu yang buntu itu ya seperti komunikasi dengan nelayan. Nelayan protes dianggap dibiayai. Contoh-contoh itulah kita enggak bisa buka semuanya," ujar Edhy beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2020/04/22/121811626/menteri-edhy-izinkan-ekspor-kepiting-bertelur-dalam-waktu-3-bulan-ke-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke