Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

12.062 Perusahaan Ajukan Keringanan Pajak Karyawan ke DJP

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 9.610 perusahaan disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21 dengan 2.452 sisanya ditolak.

"Yang ditolak karena KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)nya belum cocok atau yang bersangkutan belum sampaikan SPT Tahunan tahun 2018. Karena SPT 2018 itu yang jadi basis untuk menentukan KLU," jelas Suryo dalam video conference, Rabu (22/4/2020).

Seperti diketahui, pemerintah melalui PMK Nomor 23 Tahun 2020 memberikan insentif pajak untuk wajib pajak (WP) terdampak wabah virus Corona.

Adapun insentif yang diberikan adalah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, dan restitusi PPN dipercepat. Aturan ini berlaku dari April sampai September 2020.

Suryo pun mengatakan, secara keseluruhan terdapat 20.018 permohonan yang diajukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas keringanan perpajakan.

Secara lebih rinci, selain PPh Pasal 21 untuk PPh Pasal 22 impor ada 3.557 permohonan dan yang disetujui sebanyak 2.905 dan 652 yang ditolak. Sedangkan untuk PPh Pasal 23 sudah ada 53 permohonan dan seluruhnya disetujui oleh otoritas pajak nasional.

Sedangkan untuk PPh Pasal 25, tercatat ada 4.346 permohonan yang asuk ke DJP. Dari data tersebut yang disetujui sebanyak 2.816 dan yang ditolak sebanyak 1.530.

Namun demikian, Suryo tak memberikan penjelasan secara lebih detil mengenai banyaknya karyawan sekaligus sektor-sektor perusahaan yang mengajukan permohonan keringanan perpajakan.

"Jumlah pekerja serta sektor apa, akan direkalkulasi dulu karena belum dilakukan analisa," ujar Suryo

"Mereka baru mengajukan permohonan melalui sistem nanti akan lihat akhir bulan sepertui apa secara lebih spesifik," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/04/22/123952326/12062-perusahaan-ajukan-keringanan-pajak-karyawan-ke-djp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke