Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Perluas Cakupan Stimulus Perpajakan ke 18 Sektor

Beberapa sektor yang ditambahkan di antaranya adalah sektor pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah dan aktivitas remidiasi; pengangkutan dan pergudangan; penyediaan akomodasi, penyediaan makan dan minuman; informasi dan komunikasi hingga sektor real estate.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penambahan sektor-sektor tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Jumlah KBLI dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang lalu ada 440 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif. Sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (22/4/2020).

Sama seperti 19 sektor yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas berupa insentif perpajakan, sebanyak 18 sektor itu akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen, serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, pemerintah juga bakal membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM selama enam bulan ke depan. Stimulus tersebut akan diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet hingga maksimal Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 0,5 persen.

Adapun Sri Mulyani menambahkan total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk tambahan 18 sektor itu termasuk untuk UMKM sebesar Rp 35,3 triliun. Anggaran ini sudah termasuk dalam tambahan belanja yang sebesar Rp 405,1 triliun dalam APBN 2020.

"Ini hampir seluruh sektor dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasi akan mencapai Rp 35,3 triliun plus untuk yang UMKM pajaknya ditanggung pemerintah," ujarnya.

Berikut 18 sektor industri tambahan yang akan diberi fasilitas stimulus perpajakan:

1. Pertanian, kehutanan dan perikanan.

2. Pertambahangan dan penggalian

3. Industri pengolahan

4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin

5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi

6. Konstruksi

7. Perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor

8. Pengangkutan dan pergudangan

9. Penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum ada

10. Informasi dan komunikasi

11. Aktvitas ruangan dan asuransi

12. Real estate

13. Service jasa profesional ilmiah dan teknis

14. Aktivitas penyewasaa, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwista dan penunjang usaha lain

15. Pendidikan

16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial

17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi

18. Aktivitas jasa lainnya, serta perusahan-perusahaan di kawasan berikat

https://money.kompas.com/read/2020/04/22/161600726/pemerintah-perluas-cakupan-stimulus-perpajakan-ke-18-sektor

Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke