Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran dalam Penunjukan 8 Mitra Kartu Prakerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam pemilihan platform digital yang memberikan pelatihan dalam program Kartu Prakerja.

Adapun kedelapan platform digital yang akan memberikan pelatihan, yakni Ruangguru, Maubelajarapa, Sekolah.mu, Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, Kemenaker dan Pijar Mahir.

“Kita coba menganalisis sejauh mana pelaksanaan Kartu Prakerja tidak menimbulkan persaingan (usaha tidak sehat) yang jadi wilayah KPPU,” ujar Direktur Advokasi KPPU Ahmad Hakim Pasaribu dalam konferensi video dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Hakim menyampaikan, KPPU akan mengirimkan surat ke pemerintah dan manajemen pelaksana (PMO) Kartu Prakerja terkait mekanisme pemilihan kedelapan platform tersebut.

“Bagaimana mekanisme penunjukan 8 platform tersebut. Jangan sampai penunjukan ini tidak jelas mekanismenya," ujar Hakim.

"Seharusnya prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan harus dikedepankan untuk memberi ruang partisipasi publik untuk memberi jasa yang sama," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPPU Guntur Saragih menambahkan, pelaksanaan program Kartu Prakerja memakan biaya Rp 5,6 triliun.

Atas dasar itu, dia menilai KPPU perlu berperan untuk mengawasi pelaksanaannya.

“KPPU mendorong kegiatan tersebut memegang prinsip pesaingan usaha yang sehat. Nanti kita lihat, misalnya bagaimana (penunjukan) 8 aplikator tersebut, bagaimana mekanismenya, apakah sudah sesuai atau belum,” ucap dia.

Sebelumnya, keterlibatan delapan platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah untuk merealisasikan program Kartu Prakerja menuai polemik.


Pasalnya, kedelapan platform tersebut telah digandeng pemerintah sebelum payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 diundangkan juga Perpres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja diundangkan pada 26 Februari 2020.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, tidak ada proses tender maupun penunjukkan dari pihak pemerintah kepada kedelapan platform digital yang kini menjadi mitra Kartu Prakerja.

"Kerja sama dimulai setelah Permenko diterbitkan, kami telah menyelesaikan perjanjian kerja sama. Jadi bukan penunjukkan, dan delapan ini hanya tahap awal karena harus mulai di situasi darurat, harus segera beri bantuan ke masyarakat," ujar Panji dalam video conference, Kamis (23/4/2020).

Penandatanganan kerja sama (MoU) antara platform dengan pemerintah dan manajemen pelaksana (PMO) dilakukan pada 20 Maret 2020.

Adapun penandatanganan kerja sama antara pemerintah dengan platform digital mitra Kartu Prakerja dilakukan pada 27 Maret 2020.

https://money.kompas.com/read/2020/04/23/161000026/kppu-selidiki-dugaan-pelanggaran-dalam-penunjukan-8-mitra-kartu-prakerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke