“Terkait implementasi kebijakan buyback saham tanpa RUPS sampai dengan 23 April 2020 total prusahaan tercatat yang berencana untuk melakukan buyback saham sebanyak 65 perusahaan,” kata Inarno Djajadi selaku Direktur Utama BEI dalam video conference, Jumat (24/4/2020).
Pembelian kembali atau buyback saham oleh emiten perusahaan publik tanpa dilakukan persetujuan RUPS berdasarkan SE OJK No.3/ SEOJK.04/2020.
SE OJK tersebut menjelaskan, saham yang dapat dibeli kembali lebih dari 10 persen dari modal yang disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.
Adapun perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan buyback saham seperti 12 perusahaan BUMN yang berkomitmen melakukan buyback saham senilai Rp 10,1 triliun. Sementara 35 perusahaan non BUMN yang berkomitmen melakukan buyback saham, senilai Rp 9,1 triliun.
Saat ini, perusahaan BUMN yang sudah melakukan buyback saham sebanyak 7 perusahaan dengan realisasi Rp 181,6 miliar. Sementara perusahaan non BUMN yang sudah melakukan buyback saham sebanyak 35 perusahaan dengan nilai realisasi Rp 694,4 miliar.
https://money.kompas.com/read/2020/04/24/160100526/bei-catat-realisasi-buyback-saham-senilai-rp-876-miliar-