"Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini," ujar Corporate Communication dan Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru melalui keterangan tertulis, Jumat.
"Kami imbau agar beraktivitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran Covid-19," sambungnya.
Dwimawan menambahkan, penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga disosialisasikan Jasa Marga melalui Variable Message Sign (VMS) yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.
Sebelumnya, General Manager Representative Office 1 Regional JTT, Widyatmiko Nursejati (Miko), menjelaskan pihaknya melakukan penyekatan di dua titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47,” katanya dalam keterangan tertulis hari ini
Selain dua titik ini, Miko juga menjelaskan adanya penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi Kepolisian.
“Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, 24 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan,” jelas Miko.
Penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta, sehingga rincian penutupannya sebagai berikut:
- Penutupan akses masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dari Jalan Tol JORR, arah Rorotan maupun dari arah Jatiasih.
- Penutupan akses masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bawah, dari arah Cawang maupun dari arah Cikampek.
- Penutupan Gerbang Tol (GT) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, antara lain GT Cikunir 6 (Arah Jatiasih) dan GT Cikunir 8 (arah Rorotan).
https://money.kompas.com/read/2020/04/24/170100626/tutup-tol-layang-japek-jasa-marga--taati-larangan-mudik