Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ASN yang Mudik Sebelum Larangan Tidak Kena Sanksi

Sebagai informasi, SE Menpan RB mengenai Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 diterbitkan pada 30 Maret 2020.

"Oleh karena itu, apabila ada ASN melakukan pergerakan bepergian atau mudik atau sebelum tanggap tersebut, sebetulnya ini tidak termasuk objek yang dapat dikenakan atau dianggap sebagai pelanggaran. Oleh karena itu, tidak bisa dikenakan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," ucap Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menambahkan, ASN yang mudik atau pulang kampung sebelum diterbitkannya regulasi tersebut memang tidak akan dikenai sanksi, namun tetap diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dia mengimbau ASN yang telah melakukan pergerakan ke luar daerah sebelum larangan mudik atau diterbitkannya regulasi Menpan RB, untuk tetap menjalani protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas selain di luar lingkungan rumahnya.

"Apabila yang bersangkutan balik sebelum tanggal 30, tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan pergerakan selain di rumah. Kalau ternyata bersangkutan itu diketahui pergi ke mana-mana yang mengakibatkan bisa membawa carrier ke orang lain maka itu menjadi pelanggaran disiplin. Jadi dia tidak ke mana-mana, tetap stay at home, di rumah saja," ujar Haryomo.

Sebelumnya, Kepala BKN menerbitkan SE Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Adapun yang diberikan kepada ASN yang melanggar regulasi tersebut mulai dari hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, dan hukuman disiplin tingkat berat.

Pengelola kepegawaian instansi pusat maupun daerah diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS.

https://money.kompas.com/read/2020/04/27/120407126/asn-yang-mudik-sebelum-larangan-tidak-kena-sanksi

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke