Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Perlu Beri Insentif untuk Sektor Transportasi Umum

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, aturan tersebut akan semakin memberatkan kondisi keuangan pengusaha angkutan umum seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP) hingga maskapai penerbangan.

"Perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Djoko menjabarkan, berbagai stimulus yang dapat diberikan untuk angkutan umum darat seperti, relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, kebijakan penundaan pemungutan pajak, pembebasan pembayaran kendaraan bermotor dan retribusi lain di daerah, pembebaskan iuran BPJS.

Bukan hanya itu, pemerintah juga dinilai perlu memberikan bantuan langsung kepada karyawan dan pengemudi perusahaan angkutan umum.

Kemudian, insentif juga dinilai perlu diberikan bagi angkutan umum laut seperti, mengurangi beban OPEX kapal yang dikenakan kepada perusahaan pelayaran, pengurangan PPh 15 pada perusahaan pelayaran.


Bisa juga insentif pengurangan PPn pada industri perkapalan, pengurangan Tarif Jasa Kepelabuhanan/Port Dues PNBP, penundaan docking kapal dan perpanjangan sertifikat statutori kapal yang jatuh tempo dalam masa krisis.

"Dan penundaan pengembalian kredit pada industri galangan kapal," kata Djoko.

Terakhir, insentif juga diminta diberikan kepada angkutan umum udara.

Adapun insentif yang dinilai perlu diberikan adalah, biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp 110 miliar, stimulus PJP4U sebesar lebih kurang Rp 150 miliar mulai Maret hingga Desember 2020,

Bisa juga insentif penangguhan dan pengangsuran PNBP Januari hingga Mei 2020, penundaan biaya deposit dan potongan harga biaya avtur dari PT Pertamina, pengurangan bea impor suku cadang pesawat, pemberian insentif bagi penyelenggara.

"Dan pelayanan Navigasi Penerbangan berupa pengurangan/ penundaan PNBP," ucap Djoko.

https://money.kompas.com/read/2020/04/27/120432526/pemerintah-perlu-beri-insentif-untuk-sektor-transportasi-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke