Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Larangan Mudik, Pendapatan Damri Anjlok 90 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Damri melaporkan pendapatannya anjlok sekitar 90 persen setelah adanya kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2020.

Sebab, dengan adanya kebijakan tersebut Damri terpaksa harus menghentikan sementara operasional bus Bandara Soekarno-Hatta secara keseluruhan mulai 24 April-31 Mei 2020.

“Pendapatan perusahaan menurun hingga 90 persen, namun ada beban (fix cost) yang harus ditanggung seperti gaji karyawan, premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cicilan kendaraan dan beban lainnya,” ujar Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Nico R Saputra dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020).

Menurut Nico, Damri sebagai moda transportasi darat terdampak kebijakan social distancing dan physical distancing.

Kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.

“Di tengah kondisi tersebut, kami tetap mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19 dan berharap seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan ini,” kata Nico.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam beleid tersebut salah satunya berisi pelarangan sementara penerbangan di dalam negeri di wilayah yang menetapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

https://money.kompas.com/read/2020/04/27/143900926/ada-larangan-mudik-pendapatan-damri-anjlok-90-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke