Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga yang Tak Punya NIK Tetap Bisa Terima BLT Dana Desa

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, bagi warga desa atau masyarakat miskin yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Ini salah satu kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada warga di desa yang tidak mampu karena terdampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

"Ketika tidak punya NIK, maka tidak harus dipaksakan dulu punya NIK untuk mendapatkan BLT Dana Desa," katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (27/4/2020).

"Kemudahan-kemudahan ini semata-mata karena kepentingan kemanusiaan," lanjut Abdul Halim.

Meski tidak mempunyai NIK, para warga desa yang terdampak Covid-19 tersebut harus didata dengan menuliskan alamat tempat tinggal dengan lengkap.

Ini akan memudahkan proses pendataan bagi Kepala Desa agar tidak terjadi pemberian berlapis.

"Tetapi tetap dicatat dan alamat ditulis selengkap-lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Abdul, para Kepala Desa harus mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar bisa menyesuaikan data si penerima BLT tersebut.

"Tentu dalam upaya sinkronisasi agar tidak terjadi overlapping maka ada rujukan yang perlu dipakai adalah data terpadu kesejahteraan sosial. Kalau sudah punya rujukannya itu," katanya.

Sebagai informasi, Kemendes PDTT menyiapkan anggaran sebesar Rp 22 triliun dari pagu dana desa 2020 untuk memberikan BLT kepada 12 juta keluarga miskin di berbagai daerah.

Penyaluran BLT semula dianjurkan melalui cara nontunai, namun tidak sedikit pemerintah daerah yang menyalurkan BLT secara langsung.

https://money.kompas.com/read/2020/04/27/153700226/warga-yang-tak-punya-nik-tetap-bisa-terima-blt-dana-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke