Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Desa: BLT Dana Desa Bisa Ditambah Jika...

"Pemberian BLT Dana Desa meskipun ada ketentuan maksimalnya bukan berarti tidak bisa dikembangkan. Suatu kasus di daerah betul-betul yang terdampak itu banyak, sementara maksimal pengalokasiannya menurut aturan 35 persen, masih bisa dinaikkan lagi, diperluas," ucapnya melalui konfrensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Namun, penambahan anggaran BLT Dana Desa menurut dia tak bisa otomatis teralokasikan. Karena, harus mendapat persetujuan dari pejabat bupati maupun wali kota. Sekaligus disertai dengan keakuratan data calon penerima BLT yang ditambahkan.

"Dengan catatan ada persetujuan dari bupati, wali kota. Persetujuan itu berdasarkan validitas data," ujarnya.

Dia juga merinci secara persentase alokasi dana desa menurut anggaran yang diterima oleh tiap desa per tahunnya.

"Dana desa yang di bawah Rp 800 juta per tahun, itu maksimal 25 persen dialokasikan BLT. Kemudian, antara Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar alokasinya 35 persen, sedangkan di atas Rp 1,2 miliar dialokasikan di atas 35 persen," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini sudah ada Rp 70 miliar BLT Dana Desa yang telah dicairkan dan telah disalurkan kepada 81.157 penerima bantuan.

"Dari 8.157 kalau rata-rata berarti sekitar Rp 70 miliar yang cair. Nah Rp 70 miliar itu kemungkinan masih campuran akumulasinya. Artinya, ketika masing-masing desa, pasti beda-beda jumlahnya sesuai dengan dana desa yang menjadi haknya," katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/27/163053026/menteri-desa-blt-dana-desa-bisa-ditambah-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke