Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara agar Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal di Tengah Corona

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran fintech peer to peer lending ilegal atau lebih dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak selama wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pinjol-pinjol ilegal memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat akibat virus corona.

"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tongam dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2020).

Lebih bahayanya, pinjol ilegal kerap memberikan nominal bunga pinjaman yang tinggi dan tidak masuk akal dengan tenor alias jangka waktu pendek.

Pinjol-pinjol itu tak segan-segan mengakses kontak di ponsel Anda untuk meneror saat Anda tak mampu bayar karena tingginya pinjaman.

Untuk itu, Anda disarankan untuk mengecek pinjol sebelum meminjam dana.

Lantas bagaimana caranya membedakan pinjol ilegal dan legal?

Tongam menuturkan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat. Cara-cara ini bisa membantu Anda terhindar dari entitas ilegal sebelum meminjam online maupun berinvestasi di sektor keuangan.

Berikut ini cara-cara agar terhindar dari pinjol ilegal di tengah virus corona.

1. Pastikan izinnya

Sebelum melakukan pinjaman, pastikan pihak yang menawarkan pinjaman atau investasi memiliki izin dari Otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pastikan memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankannya," jelas Tongam.


 

2. Tercatat

Selain itu, pastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi. Alias tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Hubungi OJK

Tak usah sungkan, masyarakat bisa menghubungi OJK untuk mengetahui lebih pasti pinjol maupun entitas investasi tersebut ilegal atau sebaliknya.

Masyarakat bisa menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau 081157157157.

Anda juga mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang pun dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

https://money.kompas.com/read/2020/04/29/130600926/begini-cara-agar-terhindar-dari-jebakan-pinjol-ilegal-di-tengah-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke