Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 4 Aspek Omnibus Law Cipta Kerja yang Penting untuk UMKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih dibahas di DPR masih menuai pro dan kontra.

Praktisi UMKM sekaligus CEO Serasa Food Yuszak Mahya menyabut baik akan hadirnya RUU ini.

Ia mengatakan saat ini setidaknya ada empat aspek yang penting yang bisa dimanfaatkan dari klaster RUU Omnibus Law ini.


"Aspek pertama perizinan, aspek kedua upah minimum, aspek ketiga pendanaan, dan keempat akses pemasaran. Keempat aspek inilah yang paling berpengaruh dari RUU Cipta Kerja buat UMKM dan aspek ini memiliki dampak pada pengembangan UMKM pasca pandemi Covid-19 ini," ujarnya dalam konferensj pers yang dilakukan secara virtual, Rabu (29/4/2020).

Pertama soal perizinan, Yuszak berpendapat selama ini pelaku UMKM memang mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan usaha, izin edar, standar nasional, hingga sertifikasi halal, melalui RUU inilah menurutnya dapat menjadi perhatian pemerintah.

"Kita ini ibarat lebih mudah minta maaf daripada minta izin. Dengan RUU Cipta Kerja, aspek perizinan ini mudah-mudahan lebih diperhatikan kemudahannya," kata Yuszak.

Kedua terkait upah minimum, Yuszak juga mencermati bahwa penerapan Upah Minimum Kota (UMK) yang selama ini diterapkan nyaris di semua lini, mustahil diikuti oleh UMKM.

"Kalau pakai UMK, ya kita ini usaha kecil menengah dan mikro tidak mungkin bisa mengejar. Usulan menerapkan UMP secara tunggal ini bisa lebih diapresiasi," katanya.

Aspek yang ketiga yaitu pendanaan bagi UMKM, Yuszak mengatakan harus jadi perhatian. Menurutnya, usaha pemerintah untuk pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemberdayaan UMKM perlu diapresiasi.

Terakhir, soal aspek akses ke pemasaran, Yuszak menekankan bahwa produk UMKM perlu dipermudah aksesnya ke ritel-ritel yang besar. 

Sebab, menurutnya ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya.

"Terkadang, untuk masuk ke ritel atau supermarket besar, kami sudah diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Kalau seperti ini, UMKM tidak akan mampu bersaing," kata Yuszak.

https://money.kompas.com/read/2020/04/29/203203726/ini-4-aspek-omnibus-law-cipta-kerja-yang-penting-untuk-umkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke