Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif Pajak Diperluas, Apa Dampaknya untuk Anda?

Melalui siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (30/4/2020), selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut antara lain insentif PPh Pasal 21, insentif PPh Pasal 22 impor, insentif Angsuran PPh Pasal 25, insentif PPN, dan insentif Pajak UMKM.

Untuk insentif PPh Pasal 21, karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Dengan demikian penghasilan karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap, teratur, dan tak lebih dari Rp 200 juta per tahun, tidak akan dipotong pajak.

Hal ini akan berdampak kepada penghasilan yang akan diterima karyawan menjadi lebih besar, sebab tidak ada pemotongan pajak oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Nantinya pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21. Sebelumnya, fasilitas ini hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan dengan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sementara untuk insentif PPh Pasal 22 impor, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Sebelumnya fasilitas ini hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.


Kemudian, untuk insentif Angsuran PPh Pasal 25 diperuntukkan bagi wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Selanjutnya untuk insentif PPN, diberikan kepada wajib pajak yang bergerak pada salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Dengan begitu, wajib pajak mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Insentif pajak UMKM diberikan pada pelaku UMKM dengan fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final pajak ditanggung pemerintah (DTP) setiap masa pajak.

Seluruh fasilitas keringanan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.

Caranya adalah dengan login melalui situs www.pajak.go.id,  masuk ke menu Layanan – Info KSWP, kemudian scroll ke bawah dan klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, kemudian pilih fasilitas yang ingin dimanfaatkan.

Mengingat insentif ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020, maka DJP mengambil kebijakan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.

https://money.kompas.com/read/2020/04/30/184500326/insentif-pajak-diperluas-apa-dampaknya-untuk-anda-

Terkini Lainnya

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke