JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) pesawat rute domestik selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Melalui aturan tersebut, Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Salah satu pertimbangan utama diambilnya langkah tersebut adalah, dibatasinya jumlah penumpang pesawat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi hanya 50 persen total kapasitas.
Dalam lampiran Keputusan Menteri Perhubungan tersebut juga disertakan harga tiket pesawat di semua rute domestik setelah TBA dinaikkan.
Berikut beberapa daftar harga tiket pesawat dengan rute-rute populer yang dirangkum oleh Kompas.com.
https://money.kompas.com/read/2020/04/30/190800526/ini-daftar-tarif-baru-rute-gemuk-penerbangan-domestik-selama-psbb