Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJamsostek: Perusahaan Cukup Bayar Iuran 10 Persen

"BPJamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut untuk membantu perusahaan atau pemberi kerja agar tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," kata Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, seperti dikutip dalam siaran resmi, Jumat (1/5/2020).

Agus menjelaskan, BPJamsostek akan memberikan beberapa program jaminan sosial berupa relaksasi iuran yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pemerintah. Adapun kesepakatan tersebut mencakup iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dipotong 90 persen.

“Perusahaan cukup membayarkan iuran pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," ucap Agus.

Sementara, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Kendati memberikan relaksasi pembayaran iuran, untuk mengurangi dampak pandemi wabah Covid-19, Agus menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.

Ia juga menyebut dengan relaksasi ini, BPJamsostek mencatat besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh perusahaan dalam iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai Rp 12,6 triliun.

Namun demikian, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

Sementara itu kebijakan relaksasi ini sementara masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.

https://money.kompas.com/read/2020/05/01/181000426/bpjamsostek--perusahaan-cukup-bayar-iuran-10-persen-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke