Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pantau Kerja Karyawan saat Work From Home, Cermati 4 Hal Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kini menjadi bagian penting dari upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Tak tanggung-tanggung, demi memutus mata rantai persebaran virus mematikan itu, Presiden Joko Widodo sendiri yang mengambil kebijakan bagi rakyat Indonesia untuk tertib melakukan WfH.

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi pengurangan penyebaran Covid-19," ujar Presiden Joko Widodo saat memberikan konferensi jarak jauh, Senin (16/3/2020) lalu.

Bak gayung bersambut, saat ini, banyak perusahaan yang membuat kebijakan WFH bagi para karyawannya.

"Perusahaan mengandalkan teknologi untuk tetap menjalankan bisnis sekaligus memantau kerja karyawan selama WFH," kata CEO GreatDay HR Gordon Enns dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).

Aplikasi pendukung

Gordon mengatakan perkembangan teknologi tentunya bisa memperluas pilihan bagi perusahaan mengelola bisnis dan karyawan.

Ia mencontohkan, kini sudah banyak aplikasi pengelola kinerja karyawan (human resources) dengan beragam fitur.

"Harganya pun variatif," katanya.

Sistem digital inilah yang biasanya digunakan untuk membantu manajemen SDM atau pemilik bisnis memantau kinerja karyawan.

Agar pemantauan menjadi efektif dan efisien, Gordon Enns menyampaikan empat hal yang bisa dicermati manajemen SDM dan pemilik bisnis.

1. Pastikan aplikasi HR sediakan uji coba gratis

Uji coba gratis atau free trial sangat berguna. Pasalnya, selain untuk mempelajari ragam fitur yang disediakan, konsumen juga bisa langsung mengetahui apakah aplikasi tersebut mudah untuk digunakan.

2. Pastikan aplikasi HR lengkap

Beragamnya kandungan di dalam aplikasi HR harus diukur dengan kebutuhan perusahaan.

Penggunaan aplikasi HR atau aplikasi karyawan tentunya mesti mendatangkan beberapa kemudahan seperti adanya data atau rekam kehadiran karyawan selama di rumah dan rekam aktivitas kinerja karyawan yang bisa terus diawasi oleh pihak manajemen.

"Itu yang dimaksud lengkap," ujarnya.

3. Perhatikan sistem keamanan aplikasi

Saat menggunakan sistem piranti lunak (software) berbasis digital, ada baiknya tetap memperhatikan bagaimana software tersebut menyediakan sistem keamanan dan menjaga semua data perusahaan.

Semua aplikasi presensi (kehadiran) tentunya mengharuskan perusahaan atau pengguna mengunggah data diri personal, atau data yang sifatnya sensitif.

"Jangan sampai aplikasi yang kita pilih malah membahayakan privasi karyawan dan perusahaan," kata Gordon Enns sembari menambahkan bahwa aplikasi mobile GreatDay HR memiliki penyimpanan pada komputasi awan (cloud) sendiri.

4. Pastikan Aplikasi HR fleksibel dan mudah digunakan

Aplikasi HR yang baik cirinya adalah mudah digunakan dan bisa menguntungkan karyawan langsung.

Lagipua, aplikasi itu mudah diintegrasi dengan sistem lain atau sudah termasuk dengan fitur pendukung HRIS seperti pengatur shift kerja, pembagian kerja rekam kehadiran, rekam aktivitas, delegasi tugas, sosial media internal, yang semua terhubung dengan sistem penggajian dan tetap dapat memonitor kinerja karyawan.

"Aplikasi mobile GreatDay HR termasuk aplikasi karyawan yang memiliki semua fitur tersebut," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/05/01/185751826/pantau-kerja-karyawan-saat-work-from-home-cermati-4-hal-ini

Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke