Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gagal Bayar Surat Utang Rp 200 Miliar, Ini yang Dilakukan Perumnas

Sebelumnya Perum Perumnas mengumumkan penundaan pembayaran pokok kepada pemegang surat utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN) I Perum Perumnas tahun 2017 Seri A yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 28 April 2020 yang lalu senilai Rp 200 miliar.

Direktur keuangan Perum Perumnas Eko Yuliantoro mengatakan, penundaan pembayaran MTN tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kehati-hatian ditengah pandemi Covid-19.

"Kami menerapkan managemen risiko agar kondisi keuangan tetap terjaga. Saat ini kami tengah menggodok beragam opsi dan strategi untuk melakukan penyelesaian kewajiban tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Eko juga mengatakan, akibat dari pandemi Covid-19 ini membuat penurunan daya beli masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak terelakkan, padahal market terbesar dari Perumnas berada di segmen MBR.

"Market terbesar kami berada di segmen MBR, sehingga hal ini mempengaruhi laju pertumbuhan bisnis kami. Prioritas utama dari MBR untuk saat ini adalah memenuhi kebutuhan primer mereka, sehingga kebutuhan akan perumahan menjadi hal yang dikesampingkan untuk sementara waktu," katanya.

Eko menambahkan adapun proyek-proyek strategi mereka yang saat ini berlokasi di wilayah Jabodetabek berada di zona merah bencana nasional. Hal ini jugalah yang menyebabkan penjualan terimbas secara signifikan sehingga pendapatan atas penjualan proyek tersebut mengalami penurunan secara drastis.

Eko juga mengatakan, faktor ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan manajemen Perumnas untuk menunda pembayaran MTN yang jatuh tempo pada April 2020.

Walaupun demikian, Eko menegaskan Perumnas tetap pada komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam memenuhi penyediaan perumahan terjangkau bagi MBR.

Apalagi Perum Perumnas hingga saat ini sebagai satu-satunya BUMN di sektor perumahan yang memiliki peran penting sebagai kepanjangtanganan pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki 81 proyek aktif diseluruh Indonesia dengan rata-rata pembangunan sekitar 15.000 unit per tahun.

https://money.kompas.com/read/2020/05/02/040300126/gagal-bayar-surat-utang-rp-200-miliar-ini-yang-dilakukan-perumnas

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke