Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, hal ini sejalan dengan implementasi kebijakan pengendalian transportasi pada periode mudik tahun ini.
"Sebagai national flag carrier kami berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dengan memastikan bahwa konektivitas udara tetap berlangsung dengan segala ketentuan dan pembatasannya untuk kepentingan masyarakat maupun kelancaran distribusi logistik nasional," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).
Irfan menambahkan akan secara intentif berkomunikasi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan aksesibilitas layanan penerbangan.
Namun, Garuda menyatakan tetap berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur.
Hal ini khususnya terkait rencana pemerintah untuk menetapkan kebijakan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi.
"Namun demikian dapat kami pastikan bahwa dari aspek kesiapan operasional, kami sudah sangat siap jika memang kebijakan tersebut akan diterapkan," ujarnya.
Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, hari ini.
Adita juga mengatakan, peraturan turunan ini dirilis sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.
Tujuannya agar perekonomian tetap dapat berjalan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.
https://money.kompas.com/read/2020/05/02/100500326/akan-ada-aturan-turunan-larangan-mudik-ini-kata-garuda-indonesia-