Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), KKP menyergap tiga pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan sebelah Timur Pulau Kumeke, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
"Penangkapan ikan menggunakan bom tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun karena selain sangat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya perilaku ini juga sudah sangat sering mencelakai pelakunya sendiri," ujar Direktur Jenderal PSDKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2020).
Lebih lanjut Haeru menjelaskan, ketiga nelayan tersebut diamankan oleh Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan yang didukung oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 02.
Turut pula diamankan beberapa barang bukti diantaranya ikan hasil pengeboman, dua botol bom ikan, perahu motor tempel, kompresor, kaca mata selam dan satu unit jaring.
Para pelaku juga disebut berupaya mengelabui para petugas.
“Dari barang bukti yang ditemukan, tampak sekali bahwa pelaku berusaha mengelabui aparat kami. Mereka membawa jaring dan menyembunyikan perlengkapan seperti bom ikan. Namun berkat kecermatan dan kesigapan pengawas di lapangan, para pelaku tersebut tidak dapat mengelak saat ditangkap dengan barang bukti bom ikan tersebut," kata dia.
KKP memastikan proses hukum akan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pengeboman ikan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto mengatakan, pihaknya mencium indikasi peningkatan eskalasi destructive fishing di sejumlah wilayah khususnya pada daerah-daerah yang selama ini menjadi titik rawan destructive fishing.
”Hasil analisis kami, ada peningkatan trend destructive fishing beberapa bulan terakhir ini khususnya di masa Covid-19. Oleh sebab itu kami berupaya menyiapkan aparat kami untuk merespon realitas tersebut," ujar Eko.
Penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Utara ini menambah panjang daftar pelaku destructive fishing yang diamankan dan diproses hukum oleh Ditjen PSDKP-KKP. Selama 2 bulan terakhir tercatat ada 29 orang pelaku destructive fishing di 5 lokasi terpisah di Indonesia.
Antara lain, di Tojo Una, Sulawesi Tengah, Halmahera, Flores Timur, Sumbawa yang merupakan kerja sama antara Ditjen PSDKP, DKP Pemerintah Provinsi, TNI-AL dan Polri termasuk yang terakhir diringkus oleh Ditjen PSDKP di Sulawesi Utara.
https://money.kompas.com/read/2020/05/02/193000426/kkp-tangkap-3-pelaku-pengeboman-ikan-di-sulawesi-utara