Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyaluran Bansos Covid-19 Perlu Diawasi, Mengapa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum diminta untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang secara khusus mengawasi penyaluran bantuan sosial terkait penanganan pandemi corona atau Covid-19.

Satgas ini dipandang perlu untuk mencegah penyimpangan bahkan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial terkait virus corona yang nilainya mencapai Rp 110 triliun.

"Ada semacam satgas pengawasan. Terdiri dari Kejaksaan, BPKP yang akan mengawasi bansos," kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril ketika dihubungi di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan penambahan alokasi pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Total anggaran ini akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan.

Kemudian, sebanyak Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, termasuk untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Oce, satgas ini diperlukan untuk memastikan pengawasan penyaluran dana bansos dapat maksimal. Menurutnya, terdapat banyak perkara terkait penyelewengan dana bansos karena lemahnya pengawasan.

Untuk itu, Oce memandang Kejaksaan Agung dan KPK bekerja sama dengan BPKP dan Inspektorat pemerintah sudah seharusnya membuat prosedur operasional standar untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam penyaluran dana bansos Covid-19.

"Penegak hukum membuat SOP pengawasan dana-dana bansos supaya potensi korupsi itu bisa dicegah lebih awal. Itu bisa dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini misalnya, Kejaksaan dan KPK," ujar Oce.

Dengan Satgas dan SOP pengawasan ini, aparat penegak hukum dapat bekerja maksimal. Ini termasuk menindak tegas para pelaku yang menyelewengkan dana bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat rentan ini.

"Sementara kalau ada temuan dan pelanggaran hukum yang sifatnya menuju pada pelanggaran hukum mereka bisa langsung bertindak," jelas Oce.

Menurut Oce, dana bansos dari pemerintah dalam berbagai bentuk rawan terjadinya korupsi. Ada banyak perkara yang ditangani penegak hukum terkait dengan bantuan sosial.

Kerawanan itu muncul karena biaya yang dianggarkan untuk bansos umumnya sangat besar. Sementara pengawasan penyaluran dana bansos umumnya tidak ketat karena dianggap bantuan kepada masyarakat miskin atau kelompok-kelompok rentan tertentu.

Di sisi lain, katanya, terdapat persoalan penting pada bagian hulu yang membuat dana bansos rawan terjadinya kebocoran. Hal ini menyangkut ketidaksinkronan penerima dana bansos.

Data yang tersebar di berbagai instansi kerap kali tidak sinkron sehingga menyebabkan ketidakcocokan data di lapangan.

"Itu kemudian menyulitkan memastikan dana itu tepat sasaran," ungkap Oce.

Untuk itu, Oce meminta pemerintah sinkronisasi data penerima bansos. Dengan data yang baik dan valid dapat memastikan bantuan-bantuan yang disalurkan tepat sasaran kepada kelompok rentan.

https://money.kompas.com/read/2020/05/04/160945526/penyaluran-bansos-covid-19-perlu-diawasi-mengapa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke