Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPK: Penyaluran Bansos Berisiko Tak Efektif

Berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah pusat Ikhtisat Hasil Pemerisaan Semester (IHPS) II 2019, BPK mengungkapkan beberapa permasalahan pengelolaan DTKS yang bisa memengaruhi efektivitas dalam penyaluran bantuan sosial.

BPK menyatakan, Kemensos memiliki keterbatasan dalam melakukan koordinasi pelaksaan verifikasi dan validasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 28 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpaddu Penanganan Fakur Miskin dan Orang tidak Mampu.

"Akibatnya, DTKS yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai standar penyaluran program bantuan sosial menjadi kurang andal dan akurat," jelas BPK dalam laporan IHPS II 2019 seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

BPK menilai, penggunaan DTKS belum efektif untuk meningkatkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif bantuan sosial nontunai.

"Akibatnya proses perbaikan data penyaluran bansos dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) belum berjalan secara efektis serta Kemensos tidak mengetahui data penyaluran bansos oleh Himbara beserta permasalahannya secara real time," jelas BPK.

Untuk itu, BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Sosial agar membuat keputusan bersama antara Kemensos dengan Kemendagri serta pemerintah daerah terkait.

Sebagai informasi, pemeriksaan kinerja atas pengelolaan DTKS dalam penyaluran bansos tahun 2018 triwulan III tahun 2019 dilaksanakan pada Kemensos dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam pengelolaan DTKS, Kemensos telah mengeluarkan peraturan-peraturan terkait dengan pendataan, berifikasi dan validasi, serta penggunaan DTKS baik untuk kepentingan Kementerian/Lembaga terkait maupun Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial.

https://money.kompas.com/read/2020/05/05/204439726/bpk-penyaluran-bansos-berisiko-tak-efektif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke