Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub: Beruntunglah Bapak-Bapak Menjadi Anggota DPR

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk menjabarkan jenis-jenis pergerakan yang diperbolehkan selama periode larangan mudik berlangsung.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi," kata dia dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Dengan demikian, Kemenhub akan memperbolehkan berbagai moda transpotasi umum untuk tetap mengangkut penumpang yang diperbolehkan berlalu lalang selama aturan larangan mudik diterapkan.

"Dengan catatan, satu, harus menaati protokol kesehatan," ujar Budi.

Budi menjelaskan, nantinya kriteria pergerakan yang diperbolehkan selama masa larangan mudik akan diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu menyebutkan, salah satu jenis pergerakan yang akan diperbolehkan ialah yang berkaitan dengan tugas kenegaraan.

"Secara spesifik bapak-bapak adalah pejabat negara berhak melakukan movement sesuai ketentuannya, yang lain biar Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19) yang menentukan," tuturnya.

Rencananya, aturan turunan larangan mudik ini akan mulai diterapkan besok, Kamis (7/5/2020).

"Jadi beruntunglah bapak-bapak menjadi anggota DPR. Termasuk kami, kami boleh melakukan perjalanan kalau itu tugas negara," ucap Budi.

https://money.kompas.com/read/2020/05/06/110207126/menhub-beruntunglah-bapak-bapak-menjadi-anggota-dpr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke