Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antrean Online Klaim JHT Selalu Penuh, Ini Saran BP Jamsostek

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak pandemi virus corona atau Covid-19, membuat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan meningkat tajam.

Kendati demikian, banyak peserta BP Jamsostek yang mengeluhkan antrean online JHT yang selalu penuh. Banyak peserta sudah mencoba setiap hari, namun tetap saja tak berhasil mendapatkan nomor antrean.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan sulitnya mendapatkan nomor antrean klaim JHT karena melonjaknya jumlah peserta yang berniat mencairkan dana hari tua tersebut.

"Antrian online dibuka setiap hari dengan tanggal pengajuan yang dibuka maksimal hingga 7 hari ke depan. Terkait kondisi saat ini, karena terjadi gelombang PHK yang cukup masif dan terjadi hampir di seluruh Indonesia," jelas Utoh kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

"Jumlah peserta yang mencoba melakukan pengajuan klaim melalui online juga mengalami peningkatan signifikan. Diharapkan peserta terus mencoba secara berkala untuk bisa mengakses dan mendapatkan antrian. Kami di BP Jamsostek tetap berusaha menjaga kenyamanan dan keamanan data peserta dengan juga meningkatkan kapasitas server dan layanan," tambah dia.

Menurut Utoh, saat ini dengan fitur Lapak Asik, peserta dapat mengajukan klaim pada kantor cabang yang dikehendaki, sehingga berdampak pada pendaftaran online pada beberapa kantor cabang yang berada di wilayah padat pekerja.

Sebagai informasi tambahan, untuk klaim via online, dapat dilakukan di semua kantor cabang. Namun peserta tetap dianjurkan untuk mendaftarkan diri di kantor cabang terdekat dari tempat domisili peserta.

Karena jika sewaktu-waktu dibutuhkan verifikasi lebih lanjut terkait data dan dokumen, tidak menutup kemungkinan peserta diharapkan dapat hadir secara fisik untuk verifikasi lanjutan.

"Untuk tetap dapat meningkatkan kualitas layanan, kami juga meningkatkan kapasitas penerimaan pengajuan klaim di tiap kantor cabang, dan memperkuat personil yang terlibat di bagian pelayanan agar dapat mengakomodir banyaknya pengajuan klaim JHT imbas dari PHK dalam jumlah besar akibat Covid-19," ujar Utoh.


Sebagai informasi, sejak diberlakukan mekanisme Lapak Asik tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020, pengajuan melalui antrian online sejumlah 167.665 peserta atau sekitar lebih dari 6.200 pengajuan per hari.

"Dan mulai bulan Mei 2020, kapasitas antrian online kami naikan dengan penambahan sekitar 2.500 per hari atau kenaikan sekitar 40 persen dari kapasitas sebelumnya," terang Utoh.

"Data terakhir per Maret 2020 terjadi peningkatan klaim sekitar 10 persen," kata dia lagi.

Selain itu, nomor antrean online yang dibatasi setiap harinya tak ada kaitannya dengan physical distancing dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa daerah untuk pencegahan Covid-19.

"Sebenarnya tidak ada pembatasan yang dibuat terkait pandemi Covid-19. Tetapi dalam memberikan pelayanan kepada peserta kami memperhatikan kapasitas pelayanan harian," jelas Utoh.

Menurut dia, pembatasan nomor antrean di kantor cabang perlu dilakukan mengingat kapasitas SDM. Kemudian, pihaknya juga mempertimbangkan estimasi waktu pelayanan.

"Kapasitas pelayanan harian dihitung berdasarkan jumlah SDM yang tersedia dan memperhatikan estimasi waktu yang dibutuhkan terhadap proses pengajuan berkas per peserta," jelas Utoh.

Dengan jumlah pendaftar klaim JHT yang tinggi, apalagi terdapat lonjakan selama pandemi virus corona, membuat nomor antrean online semakin sulit didapat.

"Estimasi waktu yang dibutuhkan berdasarkan bahwa setiap pengajuan dari peserta melalui proses penerimaan dokumen elektronik, verifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait hingga proses pembayaran melalui Bank. Jadi di setiap kantor cabang memiliki kapasitas yang berbeda-beda," tutur dia.

Diungkapkan Utoh, BP Jamsostek tetap membuka layanan klaim JHT meski ada pemberlakuan PSBB di beberapa kantor cabangnya.

"Pembatasan yang dilakukan bukan berdasarkan kebijakan PSBB, namun lebih kepada perhitungan kapasitas pelayanan yang disebutkan di atas," terang Utoh.

"Hal tersebut dilakukan untuk tetap menjaga kualitas layanan pencairan klaim tepat waktu sesuai SLA dan tepat jumlah, jadi para pekerja yang telah berhasil melengkapi dokumen dan mengajukan klaim JHT dapat menerima dana JHT mereka tepat waktu dan tepat jumlah," tambah dia.

https://money.kompas.com/read/2020/05/06/110608426/antrean-online-klaim-jht-selalu-penuh-ini-saran-bp-jamsostek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke