Apalagi dengan terjadinya kebocoran data pada e-commerce dan aplikasi digital lainnya.
Belum lagi, munculnya wabah virus corona (Covid-19) telah mengubah cara masyarakat dalam beraktivitas, terutama dalam menggunakan perangkat digital.
Adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan imbauan social distancing menyebabkan semakin banyak konsumen melakukan transaksi secara online.
"Jika RUU Perlindungan Data Pribadi dilegislasi, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 72 jam kepada pemilik data dan instansi pengawas jika terjadi data breach atau kegagalan perlindungan data pribadi," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).
"Kerangka kebijakan saat ini mempunyai tenggat waktu 14 hari, dan melonggarkan kemungkinan lebih berisiko atas kebocoran data,” sambungnya.
RUU Perlindungan Data Pribadi idealnya mengatur hak dan kewajiban antara penyedia layanan dengan konsumen untuk memperjelas tujuan penggunaan data pribadi dan data apa saja yang boleh diakses oleh penyedia layanan yang berhubungan dengan transaksi tersebut.
Sementara itu, data dari Analytics Data Advertising (ADA) menunjukkan adanya peningkatan penggunaan aplikasi produktivitas hingga lebih dari 400 persen pada pertengahan bulan Maret lalu.
Hal ini dikarenakan diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah (work from home) yang mengharuskan pekerja melakukan kolaborasi, komunikasi dan pertemuan secara digital.
https://money.kompas.com/read/2020/05/06/135412826/pemerintah-didesak-sahkan-ruu-perlindungan-data-pribadi