Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak pandemi virus corona atau Covid-19, membuat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan meningkat tajam.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya telah menaikkan kapasitas layanan hingga 2.500 per hari atau bertambah sekitar 40 persen. 

"Sebenarnya tidak ada pembatasan yang dibuat terkait pandemi Covid-19. Tetapi dalam memberikan pelayanan kepada peserta kami memperhatikan kapasitas pelayanan harian," jelas Utoh kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

BP Jamsostek masih melayani secara offline dengan menggunakan dropbox untuk semua jenis klaim, tapi demi keselamatan dan kesehatan peserta, pihaknya juga mengoptimalkan layanan antrean online.

Selama pandemi corona, kata Utoh, peserta bisa mengajukan klaim dengan fitur Lapak Asik.

"Dengan Lapak Asik, peserta dapat mengajukan klaim pada kantor cabang yang dikehendaki, sehingga berdampak pada pendaftaran online pada beberapa kantor cabang yang berada di wilayah padat pekerja," jelas Utoh.

Sebagai informasi tambahan, untuk klaim via online, dapat dilakukan di semua kantor cabang. Namun peserta tetap dianjurkan untuk mendaftarkan diri di kantor cabang terdekat dari tempat domisili peserta.

Karena jika sewaktu-waktu dibutuhkan verifikasi lebih lanjut terkait data dan dokumen, tidak menutup kemungkinan peserta diharapkan dapat hadir secara fisik untuk verifikasi lanjutan.

Berikut tahapan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via online

Mengajukan nomor antrean online

Cara mendapatkan nomor antrean online bisa dilakukan lewat dua cara, yakni via aplikasi BPJSTKU atau dengan mengunjungi laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Isi data diri sesuai dengan formulir online yang tersedia. Kemudian peserta akan diminta meng-upload 7 dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain scan kartu peserta BP Jamsostek, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, foto diri, formulir permohonan klaim JHT, buku rekening bank, dan NPWP bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 80 juta.


Dalam proses tersebut, peserta juga diminta memilih kantor cabang yang akan dituju sesuai domisili dan waktu kedatangan.

Verifikasi berkas

Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Verifikasi petugas salah satunya dilakukan dengan video call. 

Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.

Peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

https://money.kompas.com/read/2020/05/06/183359026/cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-via-online

Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke