Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Didi Kempot di Mata Bea Cukai: Teman Berjuang Memberantas Rokok Ilegal

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY Padmoyo Tri Wikanto pun mengatakan, Didi Kempot sejak awal tahun ini telah bekerja sama dengan Bea Cukai dalam kampanye pemberantasan rokok ilegal.

Seniman yang memiliki sebutan The Godfather of Brokenheart itupun merelakan salah satu lagu lawasnya yang terkenal yaitu Sekonyong-konyong Koder untuk diubah judul dan liriknya menjadi lagu Gempur Rokok Ilegal. Lagu ini telah banyak beredar di media elektronik, media sosial, dan videotron di seluruh tanah air.

"Berjuang memberantas rokok illegal itu sangat mulia. Itu artinya turut serta mengamankan keuangan negara, mengamankan pendapatan daerah, dan secara tidak langsung ikut menjaga keberlangsungan pembangunan," ujar Tri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Kampanye Didi Kempot memberantas rokok ilegal tidak berhenti di situ. Didi Kempot Bersama Pabrik Rokok Sukun menggelar roadshow Tahap I di 10 Kota di Jawa Tengah dari Febuari hingga April 2020.

Dalam setiap konser yang selalu dipadati oleh puluhan ribu Sobat Ambyar, sebutan untuk para penggemar Didi Kempot, juga disertai kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal, yaitu menginformasikan ciri-ciri rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena merugikan negara dan masyarakat.

Gelaran roadshow di lima kota meliputi Ambarawa, Blora, Ungaran, Pati dan Grobogan telah dilalui dengan sukses.

"Sayang, pandemi Covid-19 berimbas pada tertundanya konser selanjutnya. Kini dengan berpulangnya Didi Kempot, maka terhentilah seluruh rangkaian kegiatan yang belum diselesaikan," ujar Tri.

Tri pun mengatakan perjuangan bersama Didi Kempot mulai menampakkan hasil khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Tri menjelaskan hingga 30 April 2020, Bea Cukai berhasil melakukan 105 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 11,44 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp 7,29 miliar. Adapun pada periode yang sama tahun 2019, Bea Cukai berhasil melakukan 98 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 25,3 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp 11,92 miliar.

Secara jumlah penindakan memang mengalami kenaikan 7.14 persen.

Namun secara jumlah rokok ilegalnya mengalami penurunan sebesar 54.78 persen. Faktor menurunnya jumlah rokok ilegal di Jawa Tengah disinyalir disebabkan adanya penggerebegan terhadap salah satu pabrik rokok di daerah Demak pada akhir tahun lalu, sehingga pasokan rokok ilegal menjadi berkurang.

Ini juga merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam kampanye gempur rokok ilegal. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok illegal juga diharapkan terus meningkat, sehingga hak keuangan negara yang pada akhirnya juga akan kembali kepada masyarakat, dapat dimankan.

https://money.kompas.com/read/2020/05/08/160800326/didi-kempot-di-mata-bea-cukai--teman-berjuang-memberantas-rokok-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke