Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ekspor Benih Lobster Tak Bisa Majukan Budidaya di Dalam Negeri

Dicabutnya aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, dicabutnya Peraturan Menteri (Permen) KP 56/2016 yang melarang ekspor benih lobster (benur) sangat oportunistik.

Sebab hal ini hanya mempertimbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) alih-alih menjaga keberlanjutan (sustainability) sumber daya benih lobster di dalam negeri.

"Jelas menunjukkan bahwa pemerintah kita tidak memiliki keberpihakan terhadap upaya untuk mengembangkan usaha budidaya lobster di dalam negeri," kata Abdul Halim kepada Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dipublikasikan tahun 2016 menunjukkan, potensi pemanfaatakan benih lobster dan lobster besar diperairan RI sebagian besar berada pada posisi yang kritis (fully exploited).

Tercatat, 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) berada pada zona merah (over exploited) dan dan 5 lainnya pada zona kuning (fully exploited).

Ironisnya, kata Halim, belum ada kajian yang bisa diacu secara resmi, yang diterbitkan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang bisa dijadikan acuan keberadaan benur berlebih.

"Dan acuan ini sebetulnya disyaratkan. Nah ini menurut saya agak aneh. Ini mal administrasi bisa jadi," ungkap Halim.

Tidak sinkron dengan semangat budidaya

Halim menuturkan, ekspor benur tentu saja tidak sinkron dengan semangat budidaya. Padahal di wilayah Lombok Timur salah satunya, para pembudidaya kian optimistis bisa meningkatkan kesejahteraan dengan melakukan pembesaran.

Para pembudidaya ini merasa kian terlibat dalam upaya pelestarian benih lobster.

Namun ketika muncul Peraturan Menteri yang baru, usaha budidaya bisa jadi akan terpukul. Para pembudidaya kecil ini akan kesulitan mendapat benih karena harganya akan naik bila permintaan ekspor melambung tinggi. Khususnya ekspor ke Singapura dan Vietnam.

"Harga lobster yang sudah dibesarkan pada akhirnya tidak mampu bersaing dengan pasar dari Vietnam yang akan diekspor ke China," jelas Halim.

Di sisi lain, Vietnam secara geopolitik memiliki keuntungan geografis dengan China. China akan lebih memilih Vietnam sebagai pasar impor lobster untuk memperkecil ongkos ketimbang Indonesia.

Hal ini praktis memukul memukul budidaya lobster di dalam negeri.

"Akhirnya (terbitnya Peraturan Menteri yang baru) seolah ingin mendukung usaha di dalam negeri, tapi justru sebaliknya. Membuka keran eksploitasi benih secara besar-besaran," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/05/09/135600126/ekspor-benih-lobster-tak-bisa-majukan-budidaya-di-dalam-negeri

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke