Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Perjelas Aturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Covid-19

”Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan, mudik tetap dilarang!" sebut Budi seperti dikutip dalam siaran pers, Minggu (10/5/2020).

Pihaknya lanjut dia, sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama yakni menyediakan sarana atau kendaraannya.

"Yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19,” ucap Budi.

Menurut dia, pihaknya tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat sesuai dengan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Budi mengatakan, selain dari segi sarana, pihaknya juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya termasuk terminal baik terminal kedatangan maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan serta bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.

“Ya jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas mudik tetap dilarang namun sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," sebutnya.

Secara lebih rinci Budi menjelaskan, jenis kepentingan yang dimaksud meliputi tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas.

Dia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian yang akan mengawasi pergerakan masyarakat apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, menurutnya SE yang akan dikeluarkan pihaknya akan menjadi panduan bagi pengguna transportasi darat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Budi, saat ini ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hanya menjalankan 1 trip per hari.

“Jadi saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih. Untuk hari ini di Pulogebang, misalnya hanya ada 1 bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut 1 penumpang. Saat pembelian tiket sudah kita cek apakah penumpang ini sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas,” jelas Budi.


Adapun dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;

2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum;

3. Pelayanan kesehatan;

4. Pelayanan kebutuhan dasar;

5. Pelayanan pendukung layanan dasar;

6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

https://money.kompas.com/read/2020/05/10/045647126/mudik-tetap-dilarang-kemenhub-perjelas-aturan-penyelenggaraan-transportasi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepala Bapanas Ungkap Kenaikan Harga Bawang Putih Akibat Harga di China Mahal

Kepala Bapanas Ungkap Kenaikan Harga Bawang Putih Akibat Harga di China Mahal

Whats New
Waspada, OJK Tak Pernah Beri Izin ke Aplikasi Penghasil Uang

Waspada, OJK Tak Pernah Beri Izin ke Aplikasi Penghasil Uang

Whats New
Pertanyakan Penyaluran Bansos Pangan, DPR: Di Beberapa Daerah Dijadikan Kepentingan Politik

Pertanyakan Penyaluran Bansos Pangan, DPR: Di Beberapa Daerah Dijadikan Kepentingan Politik

Whats New
Benarkah Kendaraan Listrik Saat Ini Belum 100 Persen Ramah Lingkungan?

Benarkah Kendaraan Listrik Saat Ini Belum 100 Persen Ramah Lingkungan?

Whats New
Erick Thohir Ajukan PMN Tunai 2024 Rp 57,96 Triliun

Erick Thohir Ajukan PMN Tunai 2024 Rp 57,96 Triliun

Whats New
BUMN Tunggu Restu Luhut Soal Impor 12 Rangkaian KRL Bekas

BUMN Tunggu Restu Luhut Soal Impor 12 Rangkaian KRL Bekas

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen Rp 14 Miliar, 53 Persen dari Laba Bersih 2022

BUAH Bakal Tebar Dividen Rp 14 Miliar, 53 Persen dari Laba Bersih 2022

Whats New
Bappenas Sebut Jumlah Masyarakat Miskin Ekstrem di Indonesia Bisa Tembus 6,7 Juta

Bappenas Sebut Jumlah Masyarakat Miskin Ekstrem di Indonesia Bisa Tembus 6,7 Juta

Whats New
Gelar Undian Berhadiah, Depo Bangunan Siapkan Rp 12 Miliar untuk Konsumen Setia

Gelar Undian Berhadiah, Depo Bangunan Siapkan Rp 12 Miliar untuk Konsumen Setia

Rilis
Satgas Pangan Diminta Pastikan Penyaluran Beras Bansos 2023 Tak Dikorupsi

Satgas Pangan Diminta Pastikan Penyaluran Beras Bansos 2023 Tak Dikorupsi

Whats New
Di DPR, Erick Thohir Minta Tambahan Modal Rp 3 Triliun untuk PT INKA

Di DPR, Erick Thohir Minta Tambahan Modal Rp 3 Triliun untuk PT INKA

Whats New
Indonesia Dukung Kerja Sama ASEAN-Jepang, Menperin Agus Paparkan Tiga Isu Penting

Indonesia Dukung Kerja Sama ASEAN-Jepang, Menperin Agus Paparkan Tiga Isu Penting

Whats New
Startup Ringkas Target Dukung Penyaluran KPR Digital Rp 3 Triliun Tahun Ini

Startup Ringkas Target Dukung Penyaluran KPR Digital Rp 3 Triliun Tahun Ini

Whats New
Tiga Situs untuk Cari Penghasilan Tambahan

Tiga Situs untuk Cari Penghasilan Tambahan

Work Smart
'War' Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Habis Terjual dalam 12 Menit pada Hari Pertama

"War" Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Habis Terjual dalam 12 Menit pada Hari Pertama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+