BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dalam upaya mendukung program pembangunan infrastruktur pelabuhan
Salin Artikel

Upaya Damai dari Pengelola Pelabuhan Marunda di Tengah Pandemi Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Terik matahari terasa begitu menyengat kulit pada Jumat (8/5/2020) siang di sekitar Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Sang Surya seolah menunjukkan kekuatannya pada bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Beberapa mobil tampak berhenti di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu. Beberapa orang yang masuk ke dalam gedung mesti menjalani pemeriksaan suhu sesuai aturan pencegahan Covid-19.

Kursi-kursi di lobby gedung pengadilan tampak diduduki sejumlah orang yang mengenakan masker, salah satunya Arief Patramijaya alias Patra M. Zen yang merupakan Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Sebelumnya, Juniver Girsang dalam petitumnya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang ia ajukan. Selain itu, Juniver meminta agar KCN ditetapkan dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya hingga menghukum termohon (KCN) PKPU untuk membayar biaya perkara ini.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu mengajukan PKPU karena KCN dituding tak mau membayar success fee sebesar 1 juta dollar AS saat bersengketa dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Sejatinya, KCN telah membayar lawyer fee sebesar 250.000 dollar AS.

PKPU tersebut dimohonkan dua orang yaitu Juniver Girsang selaku mantan pengacara KCN dan kreditur lain yang merupakan penerima hak tagih dari Juniver.

Kuasa Hukum PT KCN, Agus Triatno, mengatakan Juniver melakukan pembagian tagihan dengan melakukan pengalihan hak (loan cessie) kepada Brurtje Maramis.

Pengalihan hak itu dinilai sebagai upaya Girsang memenuhi persyaratan pengajuan PKPU. Untuk itu, Juniver membagi tagihan dari yang seharusnya hanya satu tagihan success fee.

“Syarat materiil PKPU harus ada minimal dua kreditur yang memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagihkan. Dan kategori utang yang bisa diajukan PKPU ini harus dapat dibuktikan secara sederhana,” ujar Agus.

Permohonan kuasa hukum dari Law Office Juniver Girsang & Partners tersebut dikabulkan para hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim, Robert, SH, M.Hum; anggota Majelis Hakim yakni Desbenneri Sinaga, SH, MH dan Dulhusin SH, MH.

Lantas, dibentuklah Pengurus PT KCN (dalam PKPU) dengan Patra M. Zen selaku pengurus tersebut. Adapun proses selanjutnya melibatkan Hakim Pengawas yakni Makmur.

Rapat pencocokan piutang digelar pada Senin (4/5/2029) lalu di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara utang piutang itu tercatat pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No. 59/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Jam belum menunjuk pukul 14.00 WIB saat Patra dan sejumlah orang lainnya masuk ke dalam Ruang Tunggu Pelayanan Umum. Ruang itu tak jauh dari kursi-kursi lobby pengadilan.

Pengurus PKPU dan tim kuasa hukum PT KCN tengah membahas daftar tagihan, baik ke debitur dan kreditur. Tak sampai satu jam, pertemuan yang berlangsung tertutup itu pun usai.

Patra yang mengenakan kemeja batik keluar ruang bersama para staf Pengurus PKPU. Begitu juga kuasa hukum PT KCN, Agus Trianto, diiringi para rekannya.

Dari gedung pengadilan, para lelaki itu menuju kendaraan masing-masing. Pertemuan belum usai. Rupanya, masih ada agenda lain yakni site visit ke kantor perwakilan debitur, PT KCN, di Jalan Kali Besar Barat Nomor 37, Jakarta Barat.

Hari itu, Patra berkunjung ke kantor perwakilan PT KCN ditemani staf Pengurus PKPU yakni Enrico Hamada Sibarani dan Harold Nimrod Lubis.

Patra yang pernah menjadi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengatakan kunjungan itu merupakan salah satu agenda kerja Pengurus PKPU.

Senada dengan Patra, Agus Trianto mengatakan site visit memang menjadi bagian tugas Pengurus PKPU.

“Kami paling cuma melihat, site visit. Mungkin beliau ingin tahu kantornya debitur seperti apa,” ujar Agus sebelum kunjungan ke kantor PT KCN.

Semula, ia menambahkan, Pengurus PKPU hendak berkunjung ke Terminal KCN di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Namun demikian, kunjungan urung dilakukan karena matahari mulai condong ke barat.

“Takutnya sudah pulang semua. Ini Pengurus (PKPU) minta berkunjung, kami temani ke kantor supaya agenda yang sudah disusun bisa in line dan ada laporan pertanggungjawaban beliau,” imbuhnya.

Kunjungan ke kantor debitur yang dilaksanakan hari itu adalah salah satu agenda Pengurus PKPU terkait proses verifikasi.

Pengurus PKPU siang menjelang petang itu diterima perwakilan PT KCN Maya Sri Tunggagini dan stafnya. Para tamu disuguhi air mineral dan fast food bermenu masakan Jepang dalam kemasan. Suguhan itu tak dipangan lantaran sebagian tamu sedang menjalani ibadah puasa.

“Alhamdulillah lancar (site visit), (Pengurus PKPU) cuma pingin tahu saja kantornya (debitur) dan tanya-tanya terkait bisnis KCN ke depan,” tutur Agus lewat pesan singkat.

Penolakan tagihan

Dalam rapat sebelumnya, Pengurus PKPU memberikan daftar tagihan sementara tujuh kreditur yang telah resmi mengajukan tagihan hingga batas akhir pendaftaran pada Jumat (17/4/2020) lalu.

Pada 20 April 2020, menyusul tagihan dari PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sekitar Rp 1,55 triliun. Padahal, sebelumnya KBN memasukkan tagihan sebesar Rp 114,2 miliar.

Kuasa hukum PT KCN telah mengirimkan surat keberatan kepada Pengurus PKPU atas beberapa tagihan yang diajukan kreditur.

Sebagai informasi, Brurtje Maramis merupakan pihak ketiga yang menerima hak tagih dari Juniver Girsang. Brurtje sendiri sebelumnya tak pernah diperjanjikan.

“Kami menolak dengan tegas tagihan tersebut,” ujar Agus.

Dalam penjelasannya, Kuasa Hukum PT KCN memaparkan penolakan itu berdasarkan Surat Persetujuan Biaya Jasa Hukum No. 4051/JGP/II/2019 tertanggal 19 Februari 2019 jo. Surat Pemberitahuan Jual Beli Piutang dan Pengalihan Piutang (cessie) No. 6285/JGP/III/2020 tertanggal 3 Maret 2020.

Ia menekankan, Girsang dan Maramis tidak dapat meminta pengenaan bunga atas tagihan pokok tersebut

“Di mana jelas di dalamnya sama sekali tagihan bunga tersebut tidak pernah diperjanjikan sebelumnya. Sedangkan, tagihan lawyer fee sebesar 900.000 dollar AS kami terima berdasarkan akta cessie yang sampai saat ini belum pernah kami terima,” kata dia.

Pasalnya, ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan pasal 275 ayat (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah ditegaskan bahwa tagihan berupa bunga dapat dikenakan apabila telah diperjanjikan sebelumnya.

“Bunga tersebut tidak berdasar dan patut untuk ditolak,” ucap Agus.

Kuasa Hukum KCN pun mengatakan tagihan lawyer fee sebesar 100.000 dollar AS itu diterima. Meski demikian, akta cessie belum diterima pihak KCN.

Lantas, tagihan KBN sebesar Rp 114.223.023.336 sebagai utang atas pembayaran dividen. Tagihan tersebut ditolak debitur karena belum pernah berhasil menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

KCN beberapa kali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Rapat yang salah satu agendanya adalah membagikan dividen masih mengalami penundaan.

Pasalnya, imbuh Agus, PT KBN tidak pernah mau melakukan RUPS pembagian dividen.

“Tagihan tersebut menjadi tagihan yang prematur,” ungkapnya.

Lantas, debitur menolak tagihan susulan KBN senilai Rp 1,54 triliun yang diklaim atas potensi keuntungan, bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KBN menang. Pasalnya, proses PK tengah berjalan.

“Kami juga menolak tegas karena perkara peninjauan kembali (PK) tersebut hingga kini masih berproses. Oleh sebab itu, tagihan tersebut menjadi tidak memiliki dasar untuk diajukannya sebagai tagihan,” kata dia.

Terkait batas waktu pendaftaran itu, Patra mengatakan tagihan masih bisa dimasukkan hingga Senin (4/5/2020).

Agus berharap Pengurus PKPU bersikap cermat, adil, dan independen dalam menetapkan tagihan yang diajukan para kreditur.

“Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan proses PKPU ini dapat berakhir dengan perdamaian,’’ ucapnya.

KCN pun menolak tagihan PT Karya Teknik Utama (KTU) sebesar Rp 233,62 miliar. Tagihan itu, kata Agus, merupakan utang atas pembayaran dividen.

Adapun KTU merupakan pemegang saham mayoritas Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT KCN yang bergerak di sektor maritim. Komposisi saham KTU di KCN sebesar 85 persen.

Sementara itu, pemegang saham minoritas adalah PT KBN yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun saham yang dikuasai KBN sebesar 15 persen.

“Kami menolak karena hingga kini antara KBN dan KTU belum pernah melakukan RUPS pembagian dividen sehingga tagihan tersebut menjadi tagihan yang prematur,” ujar dia.

Debitur menolak juga tagihan success fee yang diajukan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar 1.500.000 dollar AS. Alasannya, proses hukum atas PK masih berjalan. Biro hukum ini sebelumnya mengajukan tagihan sebesar 3.650.000 dollar AS ke KCN.

KCN menolak dengan tegas karena prestasi atas perikatan tersebut belum dapat diukur mengingat proses hukum PK tersebut belum terlaksana dan atau belum berakhir.

“Yevgeni Yesyurun Law Office belum berhak menagihkan success fee,” kata Agus.

Menurut Pakar Hukum Kepailitin dari Universitas Airlangga Hadi Subhan permohonan PKPU yang diajukan oleh kuasa hukum terhadap kliennya sendiri, sangat jarang terjadi di Indonesia, sebagaimana dilansir Kompas.com (29/4/2020).

Pasalnya, PKPU seharusnya digunakan untuk melakukan restrukturisasi utang-utang, bukan untuk menagih utang.

Apalagi pemohon mengajukan PKPU atas success fee, bukan atas lawyer fee.

Menurut dia, persoalan yang masuk ke PKPU juga pada dasarnya harus bisa dibuktikan secara sederhana karena ada Undang-Undang yang mengatur permohonan yang masuk ke PKPU harus bisa diselesaikan maksimal dalam tempo 20 hari.

Padahal, lanjut dia, proses pembuktian utang ini membutuhkan waktu dan proses yang tidak sederhana.

“Saya secara pribadi sudah lebih 20 tahun berkecimpung di dunia hukum, baru kali ini melihat ada permohonan PKPU untuk menagih success fee bukan lawyer fee ya,’’ ujar dia.

Selain itu, utang tersebut tidak bisa dialihkan ke pihak lain demi memenuhi syarat pengajuan PKPU.

Jalan (menuju) damai

Kedamaian memang diimpikan hampir setiap orang, utamanya pada bulan suci Ramadhan ini. Begitu juga tim kuasa hukum PT KCN yang diketuai Agus Triatno.

Agus mengatakan, PT KCN tengah menyiapkan rencana perdamaian atas permohonan PKPU, meski hingga Jumat (8/5/2020) belum mendapat daftar tagihan tetap kreditur dari Pengurus PKPU.

Rencananya, rapat perdamaian antara PT KCN dengan para kreditur yang telah mendaftarkan tagihannya digelar Senin (11/5/2020).

Dalam rapat tertutup yang digelar di Ruang Tunggu Pelayanan Umum bernomor 113 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020), Agus mengatakan kuasa hukum KCN memang ingin mengetahui sikap Pengurus PKPU terkait tagihan yang ditolak debitur.

“Kami kan mau tahu pernyataan sikapnya dari Pengurus PKPU seperti apa,” ujarnya.

Apalagi, alasan-alasan keberatan atas tagihan para kreditur pun telah disampaikan secara tertulis oleh kuasa hukum ke Pengurus PKPU, tertanggal 6 Mei 2020.

“Ternyata tadi sudah disampaikan Pengurus PKPU, alhamdullilah semuanya sependapat. Pengurus pun sependapat dengan alasan penolakan kami. Jadi yang kami tolak, yang kami sepakati semuanya itu sama dengan yang sudah kami putuskan,” katanya,” papar Agus.

Ia menjelaskan, Pengurus PKPU sependapat dengan penolakan KCN atas seluruh penagihan dari pihak KBN.

Selain itu, Pengurus PKPU sependapat dengan penolakan KCN atas sebagian penagihan dari 6 kreditur selain KBN.

“Kalau yang satu ditolak semuanya, berarti kan tinggal 6 kreditur. Yang ditolak KBN,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/05/11/095831026/upaya-damai-dari-pengelola-pelabuhan-marunda-di-tengah-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Bagikan artikel ini melalui
Oke