Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSSK: Pandemi Covid-19 Berisiko Ganggu Ekonomi dan Sistem Keuangan RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pandemi yang masih belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda memukul dua sisi aktivitas perekonomian sekaligus, yaitu dari sisi supply chain melalui aktivitas ekspor impor, dan juga dari sisi produksi baik di aktivitas perdagangan, manufaktur hingga logistik.

"Dengan gangguan di sisi demand dan supply, maka ini menyebabkan suatu potensi gangguan ke ekonomi dan potensi gangguan sistem keuangan," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan melalui video conference, Senin (11/5/2020).

Dampak dari penurunan aktivitas perekonomian tersebut pun terlihat dari data-data perekonomian di dalam negeri.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengeluarkan data pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I yang tumbuh sebesar 2,97 persen. Angka ini cukup tergerus secara signifikan dari perkiraan pertumbuhan pada APBN 2020. Salah satu penyebabnya karena penurunan signifikan PMI Manufaktur April 2020 ke level terendah.

Sementara itu, terjadi inflasi sebesar 0,84 persen pada Maret 2020 yang didorong inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau.

Menurut Sri Mulyani, pada kondisi normal, angka inflasi tersebut cukup bagus. Namun, angka ini juga harus diwaspadai, karena dapat berarti ada penurunan permintaan akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Rupiah (ytd) masih terdepresiasi 8,9 persen dibandingkan nilai tukar awal tahun 2020. Untuk SPN 3 Bulan, rata-rata tertimbang yield sebesar 3,22 persen (ytd), di mana hingga April 2020, ada 9 lelang penerbitan SPN 3 bulan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Pandemi Covid ini seperti dilihat di sektor keuangan, telah sebabkan kepanikan di pasar keuangan global. Pada Maret lalu, indeks volatilitas menunjukkan tingkat kecemasan investor di pasar saham yang sentuh level tertinggi sepanjang sejarah. Akibatnya pasar saham negara maju dan berkembang alami gejolak bahkan mendekati kepanikan dan merosot tajam," ujar dia.

Untuk itu, pemerintah pun melakukan langkah-langkah mempercepat penanganan dan penyebaran Covid-19 serta meredam dampaknya terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat sekaligus stabilitas keuangan.

Salah satu langkah tersebut adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam beleid ini, pemerintah diberikan keleluasan untuk pelebaran defisit anggaran menjadi di atas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Selain itu, Bank Indonesia juga diberikan keleluasan untuk membeli surat utang pemerintah jangka panjang di pasar perdana.

"Perppu memperkuat kewenangan pemerintah dalam menangani masalah perbankan dan sistem keuangan akibat ancaman COVID-19," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/05/11/104307626/kssk-pandemi-covid-19-berisiko-ganggu-ekonomi-dan-sistem-keuangan-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke