Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Petunjuk Operasional Moda Transportasi di Tengah Larangan Mudik

Surat tersebut diterbitkan guna menindaklanjuti terbitnya SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pengendalian transportasi dilakukan sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).

Seluruh SE Dirjen Kemenhub sudah terbit sejak pekan lalu dan mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders.

Selain itu, seluruh operator sarana dan prasarana transportasi juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian juga memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang dari operator transportasi.

"Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket, dan wajib memastikan para awak atau petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan," tutur Adita.


Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” yang dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.

Sementara pada moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang (gate) khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas.

Kemudian, pada moda laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus untuk mengangkut penumpang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas.

Pada moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan.

Adapun pada moda transportasi udara, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19.

Adapun pada pelaksanaan angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa, pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum.

“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Adita.

https://money.kompas.com/read/2020/05/11/113937326/ini-petunjuk-operasional-moda-transportasi-di-tengah-larangan-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke