Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbudakan ABK, Ini Langkah yang Diambil KKP

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengatakan, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi yang sesuai bila telah memperoleh pelanggaran hukum.

"Selanjutnya akan dilakukan pendataan dan penyelidikan terkait kejadian di sana, termasuk proses-proses rekrutmen. Aparat keamanan yang akan lakukan. Bila berbagai unsur pelanggaran hukum sudah diperoleh, tentu akan diproses dan tindaklanjut," kata Zulficar Kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).

KKP ucap Zulficar, akan berkoordinasi lebih lanjut dan melaporkan kejadian perbudakan melalui Regional Fisheries Management Organization (RFMO) kapal/perusahaan terkait. Tujuannya agar bisa diambil langkah-langkah lanjutan yang relevan.

Terkait ABK yang telah kembali ke Tanah Air, Zulficar bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait bakal memastikan hak-hak yang harus diterima oleh para ABK benar-benar dipenuhi oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka.

"Saat ini, 14 ABK tersebut sudah berada di SafeHouse yang disiapkan Kementerian Sosial (Kemensos). Bila nantinya 14 ABK kapal ikan membutuhkan pekerjaan yang relevan, KKP siap membantu dan memfasilitasi untuk pekerjaan di industri/kapal-kapal ikan di RI," ucapnya.

Sementara terkait kebijakan, KKP mendorong aktif dan siap berkontribusi agar RPP Pekerja Migran -- mencakup awak kapal -- segera dituntaskan agar rekrutmen ABK bisa terpadu dan satu pintu.

"Kami melibatkan Kemenaker, Kemenhub, dan Kemenlu agar bisa segera dituntaskan," pungkasnya.



Sebelumnya, viral sebuah video yang menyoroti Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia bekerja di kapal China yang jasadnya dilarung kelaut.

Video viral pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor kelautan itu pertama kali diberitakan oleh MBC News, sebuah media Korea Selatan dan dijelaskan oleh Youtuber asal Korsel, Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit.

Dalam video yang diberitakan MBC news, beberapa ABK mengaku tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi.

Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam. Para ABK Indonesia juga dilaporkan hanya boleh minum air laut yang difilterisasi. Hal itu membuat mereka pusing dan jatuh sakit.

https://money.kompas.com/read/2020/05/11/120200226/perbudakan-abk-ini-langkah-yang-diambil-kkp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke