Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Jumlah Wajib Pajak yang Sudah Dapat Insentif Perpajakan

Saat ini, sudah ratusan ribu wajib pajak (WP) yang berhasil dapat insentif.

Beleid tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.07/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Beleid ini berlaku untuk enam bulan masa pajak yakni April-September 2020.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari total 215.255 wajib pajak yang mengajukan permohonan terdapat 193.151 WP yang memanfaatkan stimulus tersebut.

Sisanya, 22.104 permohonan wajib pajak ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria aturan yang ditetapkan. Atau SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis penentu KLU.

Adapun dari total wajib pajak yang menikmati insentif tersebut terdiri insentif PPh Pasal 21 sebanyak 62.875, PPh Pasal 22 Impor sejumlah 5.978, PPh Pasal 22 yakni 2.689, PPh Pasal 23 sebanyak 1.275, PPh Pasal 25 sejumlah 29.370, dan PPh Final yakni 90.604.

Untuk PPh Pasal 22 menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) dengan syarat karyawan ber Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan bruto bersifat tetap dan diatur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta. Dari insentif ini ada 440 KLU sektor manufaktur tertentu dan WP Kawasan berikat yang menerimanya.

Skema DTP ini juga digunakan untuk insentif pembebasan PPh Final bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sehingga WP UMKM mendapatkan tidak bayar pajak yang sebelumnya ditatok dengan tariff 0,5 persen.


Selanjutnya, untuk PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 insentif berupa pembebasan yang mana penerimanya berasal dari 102 KLU sektor manufaktur dan WP Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Kemudian, untuk PPh Pasal 25 dipotong 30 persen dari setoran pajak seharusnya yang diterima oleh 102 KLU dan WP KITE.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak belum menghitung berapa banyak nilai insentif yang digelontorkan untuk para WP penerima. Untuk tahu nilai pemanfaatan insentif itu, baru bisa dilihat setelah WP menyampaikan laporan realisasinya.

Misalnya, untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final UMKM setiap tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 2 dan PPh Pasal 22 impor DTP tiga bulan sekali terdekat pada 20 Juli 2020.

“Jadi memang belum kita dapatkan nominalnya. Kita tetap mendorong WP untuk memanfaatkan berbagai stimulus tersebut. Untuk WP UMKM misalnya, kita akan kirim email blast kepada sekitar 2,3 juta WP yang tahun lalu melakukan pembayaran pajak,” ujar Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (11/5/2020).

Yoga menambahkan pihaknya juga terus menghimbau WP yang sudah terdaftar NPWP tapi belum pernah membayar, atau bahkan yang sekarang belum terdaftar. Karena sebenarnya mereka bisa juga memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP ini untuk enam bulan.

Adapun total estimasi dari insentif perpajakan ini adalah senilai Rp 64,1 triliun. Otoritas pajak juga tidak memungkiri ke depan permohonan insentif semakin banyak sejalan dengan dampak Covid-19 yang masih berlangsung.

“Harapannya, insentif akan dinikmati merata setiap bulannya. Ekspektasinya akan membaik seiring meningkatnya aktivitas ekonomi ketika wabah Covid mulai mereda,” kata Direktur Potennsi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Pitjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa kepada Kontan.co.id, Senin. (Yusuf Imam Santoso | Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemenkeu catat 193.151 wajib pajak telah dapat insentif perpajakan

https://money.kompas.com/read/2020/05/11/170200026/ini-jumlah-wajib-pajak-yang-sudah-dapat-insentif-perpajakan

Terkini Lainnya

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke