Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mayoritas Anggota Komisi VII DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba Dilanjutkan

Dalam gelaran raker tersebut, mayoritas fraksi partai sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Minerba ke pembicaraan tingkat II.

Tercatat, dari 9 fraksi, 8 diantaranya sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II, sementara hanya satu fraksi yang menolak.

Ke-8 fraksi partai yang sepakat untuk melanjutkan pembahasan dengan beberapa catatan adalah, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, PKS, dan PAN.

Sementara itu, hanya fraksi Demokrat saja yang menolak pembahasan RUU Minerba untuk dilanjutkan ke tingkat II.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Demokrat Sartono Hutomo mengatakan, pembahasan perlu ditunda karena kondisi negara yang sedang tidak kondusif diakibatkan pandemi Covid-19.

Menurutnya, saat ini pembahasan seharusnya difokuskan dengan yang berkaitan penanganan Covid-19.

"Mempertimbangkan kondisi saat ini, di saat negara genting masyarakat menderita Covid-19 rasanya kurang tepat apabila DPR RI membahas hal-hal lain di luar kaitannya penanganan dan pengendalian Covid-19," ujarnya dalam raker virtual Komisi VII DPR RI, Senin (11/5/2020).

Oleh karenanya, Fraksi Demokrat menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU Minerba, dan meminta pembahasan ditunda hingga pandemi Covid-19 berakhir.

"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan dan pengembalian keputusan atas RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Minerba untuk diteruskan di tingkat selanjutnya. Dan menunda pembahasan hingga tanggap darurat Covid-19 berakhir," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/05/11/171511526/mayoritas-anggota-komisi-vii-dpr-setuju-pembahasan-ruu-minerba-dilanjutkan

Terkini Lainnya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke