Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas Virus Corona, UMKM Berpotensi Alami Masalah Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Menteri Koperasi dan UMKM Rully Indrawan mengatakan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berpotensi mengalami masalah hukum sebagai akibat pagebluk virus corona.

Meski demikian, hingga saat ini Kementerian Koperasi dan UKM belum mendapatkan laporan terkait masalah hukum yang dialami pelaku UMKM.

Namun begitu, tidak menutup kemungkinan masalah tersebut bisa terjadi.

"Misalnya saja karena pandemi ini ada jadwal-jadwal yang mundur 1 sampai 2 bulan, lalu bagaiaman nasib Down Payment (DP) yang sudah masuk. Ini bisa dipertanyakan," ujar Rully dalam konferensi video di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Ia menyebutkan dari total koperasi dan pelaku UMKM, sebanyak 35 persen di antaranya mengeluhkan berbagai masalah, seperti sulitnya bahan baku yang didapat, penurunan jumlah omzet, hingga menurunnya jumlah permintaan.

Sementara itu, Direktur Konten dan Pemberitaan Hukum Online Amrie Hakim menyebutkan ada beberapa masalah hukum yang berpotensi dirasakan oleh para pelaku UMKM.

"Misalnya saja masalah ketenagakerjaan, utang-piutang ataupun masalah pemenuhan kontrak bisa terjadi," katanya.

Oleh sebab itu, Amrie mengatakan apabila masyarakat atau pelaku UMKM membutuhkan konsultasi kepada para advokat Indonesia dapat mengaksesnya secara gratis melalui layanan yang diberikan pihaknya.

"Melalui layanan itu masyarakat atau pelaku UMKM bisa mendapatkan arahan atau advice terkait layanan hukum yang dibutuhkan nantinya dan ini gratis," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/05/11/181100726/imbas-virus-corona-umkm-berpotensi-alami-masalah-hukum

Terkini Lainnya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke