Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kadin Minta Perusahaan Tunjukkan Audit Keuangan ke Pekerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengimbau kepada seluruh perusahaan atau industri untuk bersikap transparan menunjukkan audit keuangan kepada perwakilan serikat pekerja.

"Setiap perusahaan itu pasti ada financial audit. Setiap perusahaan yang mempunyai pegawai banyak pasti ada eksternal audit. Jadi, harus ditunjukkan saja hasilnya," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Lain halnya dengan perusahaan golongan menengah ke bawah yang rata-rata hampir tidak memiliki audit laporan keuangan.

Oleh karenanya, perusahaan tersebut harus mengupayakan untuk berdialog dengan pekerjanya terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

"Bagi yang tidak memiliki eksternal audit harus dibicarakan sama pekerjanya," katanya.

Dengan demikian, maka para pekerja atau buruh dapat memahami kondisi perusahaan di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang sulit untuk membayar THR serta upah secara penuh.

Hal ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Shinta mengatakan, surat edaran yang diterbitkan oleh Menaker sifatnya tidak memperkuat aturan. Sebab, SE ini dinilai seperti surat imbauan.

"Makanya ini susah, karena bentuknya (surat edaran) seperti imbauan. Kalau tidak ada data memang sulit ya membuat kepercayaan kepada pekerjanya. Kepercayaan itu penting, untuk itu perusahaan harus nunjukkin (audit)," katanya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut perusahaan agar menunjukkan bukti audit keuangan.

Dengan adanya audit tersebut dapat menciptakan kesepahaman ketika berdialog mengenai pemberian THR antar pengusaha dan pekerja.

KSPI pun dengan tegas akan menuntut SE Menaker ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap perusahaan tidak menjadikan SE tersebut sebagai dalih tidak membayarkan THR secara penuh atau ditunda sesuai kesepakatan dialog kedua belah pihak.


https://money.kompas.com/read/2020/05/11/201400426/kadin-minta-perusahaan-tunjukkan-audit-keuangan-ke-pekerja

Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke