Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Polemik, Apa Itu Dana Bagi Hasil?

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagih Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera mencairkan sisa dana bagi hasil (DBH). Anies bilang, dana tersebut sangat dibutuhkan Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

Bahkan, Anies sempat melayangkan surat ke Sri Mulyani untuk membayar DBH dari anggaran tahun 2019 yang masih menunggak. Total DBH yang seharusnya dibayarkan pemerintah pusat ke Pemprov DKI Jakarta yakni Rp 5,16 triliun.

Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan, kementeriannya sudah membayar DBH ke Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 2,6 triliun. Lalu, pencairan sisa DBH baru bisa dilakukan setelah audit BPK rampung.

Belakangan, BPK menyebut pernyataan Sri Mulyani tidak relevan. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan, tidak ada kaitannya antara pemeriksaan BPK dan pembayaran DBH.

Polemik terkait DBH sebenarnya sudah sering kali terjadi sejak diberlakukannya otonomi daerah. Masalah DBH umumnya terkait keberatan pemda atas besaran DBH yang dianggap masih kurang mencukupi hingga terlambatnya pencairan DBH.

Lalu, apa sebenarnya dana bagi hasil?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Artinya, DBH dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, sedangkan daerah lainnya (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004.

Sementara itu, penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).


Jenis-jenis DBH meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (DBH SDA). DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, dan Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Adapun DBH SDA meliputi kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, serta perikanan. DBH PBB dan PPh dibagi ke daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004.

DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.

Sebagai contoh, dalam pembagian DBH CHT yang didasarkan pada UU Nomor 39 Tahun 2007, dasar pembagiannya ditetapkan sebesar 30 persen untuk provinsi penghasil, 40 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 30 persen untuk kabupaten/kota lain di dalam provinsi penghasil.

Contoh lainnya yakni pembagian DBH PPh. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004, ditetapkan pembagian DBH dari pungutan pajak PPh yakni 8 persen untuk provinsi, 8,4 persen untuk kabupaten/kota wajib pajak terdaftar, dan 3,6 persen dibagi rata untuk kabupaten/kota dalam provinsi.

DBH untuk minyak dan gas berbeda dalam persentase. Untuk minyak bumi, pemerintah pusat mendapatkan 85 persen, sedangkan 15 persen sisanya dibagi ke daerah penghasil.

Alokasi DBH minyak bumi sebesar 15 persen untuk daerah tersebut dibagi lagi, yakni 3 persen untuk provinsi bersangkutan, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan.

Untuk gas bumi, pemerintah pusat mendapatkan 70 persen, sedangkan 30 persen sisanya dibagi ke daerah penghasil. Persentase tersebut sama dengan persentase bagi hasil yang diatur dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) atau skema terbaru gross split.

Namun, pemerintah pusat menambah 0,5 persen dari bagian bagi hasilnya ke daerah untuk dana pendidikan. Dengan demikian, share pemerintah berkurang 0,5 persen, sedangkan daerah bertambah 0,5 persen.

Persentase tersebut merupakan persentase yang akan dikalikan dengan bagian yang menjadi hak pemerintah sesuai dengan kontrak PSC atau gross split.

https://money.kompas.com/read/2020/05/12/100114326/jadi-polemik-apa-itu-dana-bagi-hasil

Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke