Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisaris BUMN, Jabatan Idaman Banyak Orang dan Potensi Konflik Kepentingan

Ya, bulan-bulan ini adalah waktu berbagai BUMN mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebuah event penting tahunan yang tak hanya menentukan besaran bagi hasil yang diterima pemegang saham, namun juga menentukan arah bisnis perusahaan dalam setahun ke depan.

Di event ini pula, pemegang saham akan menaruh orang-orang yang dipercaya untuk menduduki jabatan puncak. Mereka yang profesional, biasanya akan ditaruh di posisi direksi. Sementara itu bagi mereka yang dianggap telah “berkontribusi” ke pemerintah akan diberi jabatan sebagai komisaris.

Berbicara mengenai komisaris BUMN, jabatan ini memang banyak diincar oleh banyak orang. Utamanya mereka yang berada di lingkar kekuasaan.

Bagaimana tidak, pekerjaan yang diemban tidak berat-berat amat. Paling seminggu hanya rapat sekali. Dalam rapat, komisaris cukup memberi masukan-masukan agar perusahaan berjalan dengan baik dan tetap mengimplementasikan good corporate governance (GCG).

Meski demikian, merekat tetap memperoleh berbagai fasilitas, gaji, dan tunjangan dalam jumlah yang lumayan. Selain itu, para komisaris BUMN juga berhak atas tantiem atau bagi hasil dari laba bersih yang dicapai dari tahun sebelumnya. Sesuatu yang mungkin tak selalu diberikan oleh perusahaan swasta.

Semakin besar BUMN, tentu semakin banyak benefit yang didapat para komisaris. Terlebih, perusahaan tersebut merupakan perusahaan papan atas.

Karena itu, tak ada alasan menolak bagi siapapun yang mendapatkan tawaran menjadi komisaris BUMN. Kecuali mereka yang punya pertimbangan sendiri. Entah itu karena idealisme atau yang lainnya.

Seperti halnya di Bank Mandiri. Total tantiem yang diberikan kepada Komisaris dari tahun buku 2019 mencapai Rp 97,82 miliar untuk 8 orang komisaris. Jika dibagi rata, maka setiap komisaris memperoleh Rp 12,2 miliar.

Sementara itu di BRI, berdasarkan laporan tahunan perseroan 2019, total remunerasi yang diterima oleh dewan komisaris bank ini adalah senilai Rp128,37 miliar. Apabila dibagi secara rata kepada 10 anggota dewan komisaris, maka pendapatan masing-masing komisaris sebesar Rp12,83 miliar.

BUMN lain juga memberikan tantiem yang besarannya didasarkan pada kinerja keuangan yang dicapainya. Ada yang lebih kecil, namun juga ada yang lebih besar. Dan dari informasi yang dikumpulkan, tantiem terbesar diberikan oleh PLN.

Terlepas dari besar-kecilnya gaji dan tantiem yang diterima, jabatan komisaris adalah sebuah pengakuan pemerintah terhadap mereka yang memiliki prestasi terhadap negara. Dengan jabatan itu, mereka mendapatkan ganjaran setimpal atas sumbangsih mereka.

Bermacam Aksi untuk Posisi

Berbicara mengenai jabatan komisaris BUMN, memang selalu ada bahan yang menarik untuk didiskusikan. Seperti halnya profil-profil yang mengisi jabatan-jabatan tersebut, serta kompetensi yang bersangkutan.

Tak jarang, kompetensi yang dimiliki jauh dari yang dibutuhkan oleh perusahaan yang ditempatinya.

Sementara bagi mereka yang tidak atau belum kebagian posisi ini, banyak juga yang melakukan movement. Baik terang-terangan, malu-malu, maupun secara sembunyi-sembunyi. Tujuannya ya itu tadi, ingin dapat jabatan komisaris BUMN.

Sejumlah narasumber bercerita, banyak orang-orang di lingkar kekuasaan yang melakukan berbagai ikhtiar untuk mendapatkan jabatan ini.

Yang paling sering, mereka rajin menebar siaran pers atas nama sendiri ke berbagai media dan membuat analisis-analisis ringan.

Yang sedikit bermodal, mereka membuat kajian-kajian dan menggelar forum diskusi dengan mengundang media serta akademisi.

Sementara yang bermodal besar, mereka tak sungkan melakukan lobbying hingga ke ring 1 istana, ke berbagai menteri dan orang-orang yang dianggap punya pengaruh besar.

Mungkin masih ingat dengan kejadian bocornya surat yang dikirim seorang public figure ke salah satu menteri terkait keinginanya mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN papan atas. Tapi, begitulah kenyataannya.

Tak dimungkiri, pengangkatan jabatan komisaris merupakan wewenang sepenuhnya Kementerian BUMN. Ada berbagai pertimbangan untuk mengangkat seseorang untuk menduduki posisi tersebut. Bahkan, Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden ikut serta dalam pengambilan keputusan.

Inkompetensi dan Konflik Kepentingan

Meski hanya menjadi pengawas di perusahaan pelat merah, komisaris haruslah diisi oleh orang-orang yang berkompeten.

Memang diakui bahwa jabatan komisaris merupakan bentuk terima kasih. Namun posisi tersebut sedikit banyak juga menentukan kinerja korporasi ke depannya.

Orang-orang yang kompeten akan mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN dengan baik. Demikian pula sebaliknya. Apalagi jika sampai komisaris tidak bisa membaca laporan keuangan, masalahnya akan semakin berlarut-larut.

Bersyukur bahwa saat ini Kementerian BUMN sudah mulai selektif dalam memilih orang-orang yang duduk di posisi ini, meski satu-dua komisaris masih mendapatkan catatan atas kurangnya kompetensi.

Akademisi dan profesional pun belakangan banyak dilibatkan untuk duduk sebagai komisaris BUMN, berdampingan dengan birokrat, relawan, dan mantan pejabat.

Namun demikian, jabatan komisaris tak hanya dihadapkan pada isu inkompetensi. Ada juga isu konflik kepentingan yang belakangan ini juga mulai banyak didiskusikan.

Isu ini lebih banyak berkaitan dengan posisi komisaris BUMN yang sebelumnya pernah menjadi direksi di perusahaan yang sama. Hal itu dikhawatirkan bisa berpengaruh terhadap berbagai keputusan yang diambil manajemen.

Bisa saja si komisaris meminta manajemen melakukan window dressing atas dampak dari missmanagement atau salah kelola yang pernah dilakukan si komisaris tersebut saat dia menjadi direksi.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, di sektor perbankan ada aturan yang jelas mengenai hal ini. Untuk bisa menjadi komisaris independen, para bankir yang sebelumnya menjadi direksi di satu bank pelat merah harus cooling off atau menunggu hingga waktu 1 tahun sebelum menduduki posisi tersebut.

Dan beruntung, Kementerian BUMN lebih memilih untuk menerapkan secara ketat ketentuan tersebut.

Sebut saja Agus DW Martowardojo yang dulu pernah menjabat Dirut Mandiri. Bisa saja dia kembali ke bank tersebut dan menjabat sebagai Komut/Komisaris Independen. Akan tetapi, pemerintah memilih menempatkan Agus di BNI.

Demikian pula dengan Asmawi Syam yang pernah menjadi Dirut BRI. Dia ditugaskan untuk menduduki jabatan sebagai Komisaris di BTN dan yang kemudian pindah ke BNI meski sangat memungkinkan bagi Asmawi kembali ke BRI untuk menjadi komisaris.

Lainnya adalah Kartika Wirjoatmodjo yang mantan Dirut Mandiri. Mengacu ketentuan, sebenarnya tak masalah dia menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama di bank tersebut karena mewakili pemegang saham. Namun untuk menghindari polemik, Kementerian BUMN menugaskan dia untuk duduk sebagai Komut BRI.

Memang, sampai saat ini belum ada aturan ketat mengenai posisi komisaris di sektor industri non perbankan. Namun akan sangat baik jika Kementerian BUMN mengadopsi aturan main sebagaimana yang diterapkan di sektor perbankan.

Tujuannya jelas, untuk menjaga agar konflik kepentingan di BUMN bisa diminimalkan guna menjaga kepercayaan publik dan pasar.

https://money.kompas.com/read/2020/05/12/133430126/komisaris-bumn-jabatan-idaman-banyak-orang-dan-potensi-konflik-kepentingan

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke