Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Perpanjang Masa Work From Home untuk ASN

Dalam SE tersebut, Menpan RB menyatakan ASN bekerja dari rumah (work from home/WFH) akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.


"SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Perpanjangan WFH sampai dengan 29 Mei 2020," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Surat edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Selain penyesuaian sistem kerja, Tjahjo juga menerbitkan SE Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Tjahjo, para ASN yang cuti atau mudik harus melengkapi persyaratan yang telah diatur dalam SE itu.

"Perubahanya diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain menunjukan surat tugas dari kantor minimal pejabat setingkat Eselon 2 atau kepala kantor," ujarnya.

Kemudian, lanjut Tjahjo, wajib menunjukan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

ASN juga harus menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal yang sah. Melaporkan rencana perjalanan baik pergi maupun pulang di daerah penugasan. Bila ASN melanggar dari ketentuan tersebut maka akan diberikan hukuman disiplin.

https://money.kompas.com/read/2020/05/12/195949826/pemerintah-perpanjang-masa-work-from-home-untuk-asn

Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke